BELANJA APBN

Cerita Menkeu Ditodong Rp500 Triliun oleh 2 BUMN Ini

Upaya stabilitasi membutuhkan banyak anggaran negara untuk subsidi energi

By | Senin, 05 Desember 2022 08:57 WIB

Menkeu Sri Mulyani (foto: Kemenkeu)
Menkeu Sri Mulyani (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, BELASTING—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengutarakan tagihan kompensasi dan subsidi energi dari PT PLN dan Pertamina tahun ini sangat besar.

Menurutnya, upaya pemerintah melakukan stabilitas ekonomi melalui kompensasi dan subsidi energi menyedot anggaran negara dalam jumlah besar. Tugas tersebut dijalankan oleh PLN dalam menjaga tarif dasar listrik dan Pertamina yang menjaga harga jual BBM jenis pertalite dan solar bersubsidi.

“Pak Darmo [Dirut PLN] dan Bu Nicke dari Pertamina [Dirut Pertamina], dua orang ini yang nagih ke saya-nya banyak banget, sampai di atas Rp500 triliun,” ungkapnya dikutip Senin (5/12/2022).




Sri Mulyani menuturkan tagihan kompensasi dan subsidi untuk listrik serta BBM yang menggemuk itu utamanya dimanfaatkan guna menjaga kinerja kedua BUMN tersebut tetap berjalan.

Dengan begitu, harga riil atau harga keekonomian energi tidak langsung tembus ke masyarakat. Menkeu menilai hal itu membuat daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah lonjakan harga energi global.

Menkeui juga menyampaikan pemerintah telah menaikkan pagu kompensasi dan subsidi energi untuk tahun ini hingga lebih dari 3 kali lipat. Keputusan itu dibuat saat harga minyak di atas US$100/barel.



Tahun depan, lanjut Menkeu, pemerintah akan memantau harga ICP dan dinamika perekonomian global. Seperti adanya pertemuan OPEC, durasi perang Rusia-Ukraina yang belum jelas, hingga kebijakan G7 untuk melakukan price cap terhadap minyak.

“Ini semuanya akan mempengaruhi asumsi harga minyak kita tahun depan, yang nanti akan menentukan berapa besar ICP memengaruhi harga listrik dan harga BBM kita,” ulas Sri Mulyani.

Sebagai tambahan informasi, APBN awal menetapkan alokasi subsidi senilai Rp134 triliun, lalu sekarang menjadi Rp283,7 triliun. Sementara pagu kompensasi naik dari Rp18,5 triliun menjadi Rp293,5 triliun. Adapun keduanya tertuang dalam Perpres 98/2022. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :