KEBIJAKAN FISKAL

Ribuan Debitur Manfaatkan Relaksasi Pembayaran Utang ke Kas Negara

Kemenkeu berikan insentif untuk mempercepat pembayaran piutang negara

By | Selasa, 06 Desember 2022 16:28 WIB

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN Encep Sudarwan
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN Encep Sudarwan

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat hingga 30 November 2022, terdapat 2.109 debitur yang mengikuti Crash Program.

Crash Program merupakan program keringanan utang berupa pemberian diskon atas pokok utang, bunga, denda, atau biaya lain kepada para penanggung utang alias debitur.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN Encep Sudarwan mengatakan Crash Program diluncurkan guna mempercepat penurunan outstanding piutang yang diurus negara. Itu termasuk berkas kasus piutang negara (BKPN) yang dipegang panitia urusan piutang negara (PUPN).




“Siapa saja sih yang boleh mendapatkan Crash Program, ada debitur UMKM, debitur KPR rumah, debitur sampai dengan Rp1 miliar,” ujarnya dalam Media Briefing DJKN, pada Selasa (6/12/2022).

Secara terperinci, program keringanan utang tersebut diberikan kepada debitur UMKM dengan pagu hingga Rp5 miliar. Selanjutnya, kepada debitur KPR rumah sederhana dan rumah sangat sederhana dengan pagu sampai Rp100 juta. Terakhir kepada debitur dengan utang hingga Rp1 miliar.

“[Keringanan utang] diberikan kepada objek tertentu, jadi tidak semua orang yang utang-utang itu diberi, [debitur] BLBI apalagi enggak dapat,” tutur Encep.



Pemohon Crash Program terdiri dari penanggung utang, penjamin utang, ahli waris, atau pihak ketiga. Program itu dikecualikan untuk piutang negara dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi dan piutang yang dijamin penyelesaikannya dengan asuransi, surety bond, bank garansi.

Encep kemudian menyebutkan 2.109 debitur yang mengikuti Crash Program 2022 terdiri dari 1.049 debitur pasien rumah sakit, 461 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp8 juta, 237 debitur mahasiswa, 92 debitur UMKM, dan 270 debitur lainnya.

Adapun total outstanding piutang negara yang telah lunas melalui program keringanan utang di tahun 2022 senilai Rp77,14 miliar. Sementara pada 2021, total outstanding yang telah dilunasi senilai Rp101,2 miliar. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :