KEBIJAKAN FISKAL

Piutang Negara Tembus Rp175,23 Triliun, yang Lunas Baru Rp2,9 Triliun

Proses penyelesaian piutang negara ditargetkan berkurang setiap tahun

By | Rabu, 07 Desember 2022 09:35 WIB

ilustrasi gedung Kementerian Keuangan (foto: Kemenkeu)
ilustrasi gedung Kementerian Keuangan (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, BELASTING—Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melaporkan hingga 4 Desember 2022, ada 44.439 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif. Proses penyelesaian dilakukan bertahap.

Secara terperinci, puluhan ribu BKPN tersebut diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Adapun total nilai outstanding atau posisi piutang negara hingga 4 Desember 2022 sejumlah Rp175,23 triliun.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN Encep Sudarwan mengatakan target penyelesaian piutang pada tahun ini sudah mencapai target yang ditetapkan. Pemenuhan target tercapai pada awal Desember 2022.




“Alhamdulillah kita sudah beres Rp2,97 triliun dari target Rp2,5 triliun di tahun 2022 [118,92% dari target],” ujarnya dalam Media Briefing di Aula DJKN, pada Selasa (6/12/2022).

Encep menerangkan penurunan outstanding piutang negara yang senilai Rp2,97 triliun itu sudah termasuk pelunasan dari para debitur besar, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selanjutnya, untuk biaya administrasi piutang negara sudah terkumpul Rp79,66 miliar dari target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp29 miliar, atau terealisasi sebesar 274,71%.



Kemudian DJKN mencatat capaian penyelesaian BKPN juga sudah tembus 114,76% dari target. Ada sebanyak 14.494 BKPN yang sudah diselesaikan dari target sejumlah 12.413 BKPN.

Sementara itu, pencapaian program keringanan piutang atau Crash Program pun sudah melebihi target. Sampai 4 Desember ada 2.121 BKPN yang selesai diurus dari target 1.500 BKPN atau sebesar 141,4%.

Sebagai informasi, pemerintah meluncurkan Crash Program tahun 2022 guna mempercepat penurunan outstanding piutang negara. Adapun yang bertugas melaksanakan penagihan adalah PUPN, termasuk melakukan pembatasan keperdataan atau penghentian layanan publik kepada debitur. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :