BERITA EKONOMI POLITIK HARI INI

Headlines Hari Ini, WSKT Menang Sengketa Lawan DJP di Pengadilan Pajak

Seluruh banding salah satu BUMN karya dikabulkan hakim pengadilan pajak

By | Kamis, 08 Desember 2022 08:21 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA,BELASTING - Emiten BUMN PT Waskita Karya, Tbk (WSKT) memenangkan sengketa di pengadilan pajak saat hakim mengabulkan permohonan banding perseroan.

Hakim memutuskan mengabulkan permohonan banding terhadap selisih nilai dalam surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) Waskita Karya sebagai wajib pungut (Wapu) BUMN. Melalui putusan hakim perseroan mendapatkan hak pengkreditan atas pajak masukan (PM) senilai Rp576,7 juta.

Selain itu, pemberitaan berkaitan juga dengan skala risiko yang akan dihadapi DJP dalam mengamankan penerimaan pada tahun fiskal 2023. Kemudian terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.44/2022 tentang penerapan PPN atas barang dan jasa sebagai regulasi turunan dari UU No.7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP). Berikut ringkasannya.




1. Menang Sengketa di Pengadilan, Waskita Karya Dapat Hak Pengkreditan Pajak Masukan Rp576 Juta

engadilan Pajak memutus sengketa pajak yang terjadi antara perusahaan milik negara, PT Waskita Karya, Tbk [WSKT] selaku pemohon banding dan Ditjen Pajak (DJP) selaku terbanding.

Sengketa pajak tersebut ditangani oleh Majelis Hakim VIII-B yang diketuai Nany Wartiningsih, serta dua orang hakim anggota, yaitu Erry Sapari Dipawinangun dan Benny Fernando Tampubolon.



“Pokok sengketanya adalah [PPN] pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp576.773.013,” ujar Hakim Ketua dalam ruang sidang IV Lantai 2, Gedung A Pengadilan Pajak.

2. Begini Tantangan Waskita Karya Bersengketa Lawan DJP di Pengadilan Pajak

PT Waskita Karya Tbk menyatakan tidak mudah mengumpulkan seluruh dokumen serta bukti otentik untuk memenangkan sengketa pajak melawan Ditjen Pajak (DJP).

Hal itu disampaikan oleh perwakilan PT Waskita yang diberi kuasa mengikuti sidang sengketa, Didit Septanto kepada Belasting di komplek Pengadilan Pajak, pada Rabu (7/12/2022).

“Mencari bukti untuk [sengketa] tahun 2017 dan kita sidang di 2021-2022 tidak gampang. Apalagi proyek kami di seluruh Indonesia, ada di Aceh, di NTT, dan untuk kumpulin buktinya itu sangat susah,” ujarnya.

3. Risiko Stagflasi Jadi Tantangan DJP Kejar Setoran 2023

Kementerian Keuangan mengidentifikasi 3 indikator utama tantangan dalam mengamankan target penerimaan pajak pada 2023.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan tantangan pertama dalam mengamankan penerimaan pajak tahun depan adalah tingginya basis kinerja pada tahun ini. Dia memprediksi kinerja penerimaan tahun ini mampu memenuhi proyeksi sejumlah Rp1.608,1 triliun.

"Tingginya baseline tahun ini ditopang oleh harga komoditas yang tinggi dan kebijakan UU HPP yang tidak akan terulang tahun depan seperti program pengungkapan sukarela (PPS)," katanya dalam Internasional Tax Conference 2022.

4. PP Klaster PPN Rilis, Ini Cakupan Pengaturannya

Aturan teknis klaster pajak pertambahan nilai (PPN) terbit melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.44/2022 tentang penerapan terhadap PPN barang dan jasa dan PPnBM.

PP No.44/2022 merupakan aturan turunan dari UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada klaster PPN dan PPnBM. Beleid ini mengatur sejumlah perubahan kebjakan pajak atas konsumsi yang dituangkan dalam UU HPP.

"...dengan diundangkannya UU No.7/2021  tentang HPP, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan PPN dan PPnBM terhadap pengaturan lebih lanjut mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN, serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak," bunyi pertimbangan a PP No.44/2022.

5. Ratusan Pegawai Pajak Kena Hukuman Disiplin, Mayoritas Minta Imbalan ke WP

 Ratusan pegawai Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu merasakan hukuman akibat pelanggaran disiplin.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan upaya penegakan hukum disiplin pegawai mengalami peningkatan dalam 3 tahun terakhir.  Pada periode 2019 hingga 2021 lebih dari 700 pegawai mendapatkan hukuman disiplin ASN.

"3 tahun terakhir ini mungkin tahun yang paling banyak kita [DJP] melakukan penegakan hukum disiplin," katanya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :