KEBIJAKAN EKONOMI

Menkeu Beberkan 5 Tujuan RUU P2SK Bagi Ekosistem Jasa Keuangan Indonesia

Omnibus law sektor keuangan memiliki 5 pilar utama

By | Kamis, 08 Desember 2022 19:03 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA, BELASTING—Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati hasil pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memiliki 27 Bab dan 341 Pasal pada pembicaraan tingkat I.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku perwakilan dari pemerintah pusat mengatakan RUU P2SK penting untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia.

“Pemerintah sependapat dengan DPR bahwa RUU P2SK adalah reformasi yang sangat penting di dalam perkonomian Indonesia untuk menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia secara sustainable dan merata,” ujarnya dalam Raker dengan Panja RUU P2SK di Gedung DPR RI, Kamis (8/12/2022).




Untuk mencapai tujuan itu, Menkeu Sri Mulyani menuturkan pemerintah dan DPR akan fokus menjalankan 5 pilar utama. Pertama, penguatan koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Termasuk di dalamnya penguatan mandat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kedua, penguatan tata kelola industri keuangan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan. Itu mencakup regulasi, kebijakan, percepatan konsolidasi, digitalisasi.



RUU P2SK juga menyangkut pengembangan dan penguatan industri perbankan dan perbankan syariah hingga konglomerasi keuangan. Juga penguatan peran BPR dan BPRS dalam menggerakkan perekonomian daerah, mendukung UMKM, serta memperluas kegiatan usaha perbankan syariah.

Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan dukungan pembangunan secara berkelanjutan.

Keempat, memperkuat perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Pasalnya, RUU P2SK akan menjadi payung hukum yang melindungi investor dan konsumen dari tindak pidana sektor keuangan yang dilakukan perseorangan ataupun korporasi.

Sri Mulyani menuturkan reformasi penegakan hukum dalam RUU P2SK, dilakukan dengan menyesuaikan nominal sanksi pidana denda dan lamanya waktu pemidanaan. Juga mengedepankan prinsip restorative justice dengan menggunakan sanksi pidana sebagai upaya ultimum remedium.

Kelima, memperkuat literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan. Tujuannya agar masyarakat aktif berpartisipasi dan tetap merasa aman ketika memanfaatkan berbagai instrumen sektor keuangan.

“Selanjutnya atas keputusan yang telah diambil dalam tingkat I ini, pemerintah sepakat untuk meneruskan dalam pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan terhadap RUU P2SK di sidang paripurna DPR RI,” kata Sri Mulyani. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :