BERITA EKONOMI POLITIK HARI INI

Headlines Hari Ini, 4 Substansi Baru Penerapan PPN dan PPnBM dalam PP No.44/2022

Beberapa aturan baru tercantum dalam aturan turunan UU HPP klaster PPN

By | Jum'at, 09 Desember 2022 07:37 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA,BELASTING - Presiden Joko Widodo menekan Peraturan Pemerintah (PP) No.44/2022 yang menjadi aturan turunan UU No.7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).

Melalui beleid tersebut terdapat 4 substansi baru dalam kebijakan pajak atas konsumsi barang dan jasa kena pajak. Selain substansi baru, PP No.44/2022 mengatur penyempurnaan atas aturan yang sudah berlaku. Kemudian regulasi yang tidak berubah dari aturan yang sudah ada.

Selain itu, pemberitaan pada penghujung pekan ini terkait dengan kesiapan Kemenkeu mengadopsi Pilar 1 dan Pilar 2 dalam konsensus pajak global saat ketentuan teknis sudah disepakati secara multilateral. Lalu tidak ketinggalan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta pada hari ini, Jumat 9 Desember 2022. Berikut ringkasannya.




1. Ini Substansi Baru Pengaturan PPN dan PPnBM dalam PP No.44/2022

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan adanya subtansi baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.44/2022 tentang penerapan PPN dan PPnBM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PP No.44/2022 dibuat untuk mengakomodasi perubahan kebijakan PPN dan PPnBM dalam UU No.7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP). Beleid tersebut juga sebagai pengganti panduan kebijakan PPN dan PPnBM yang diatur dalam PP No.1/2012.



"PP Nomor 1 Tahun 2012 dan perubahannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM serta pengaturan dalam UU HPP, sehingga perlu disempurnakan," katanya dalam keterangan tertulis.

2. RI Dinilai Siap Adopsi Konsensus Pajak Global OECD

Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan untuk mengadopsi konsensus pajak global dalam aturan di dalam negeri.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan konsensus global yang dibuat OECD melalui Pilar 1 dan Pilar 2 akan dicapai secara bertahap. Menurutnya, Pilar 1 ditargetkan akan disepakati melalalui konvensi multilateral pada semester I/2023.

Menurutnya, Indonesia sudah siap untuk mengadopsi konsensus global yang sejalan dengan penerapan Pilar 1 dan Pilar 2.

3. Dorong WP Pakai e-Objection, DJP Ungkap 4 Keunggulan Submit Keberatan Online

KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Lima menggelar sosialiasi penggunaan aplikasi penyampaikan keberatan melalui sistem DJP Online atau e-Objection.

Penyuluh Pajak Ahli Madya, Yurnalis Ry mengatakan layanan e-Objection dapat diakses dengan masuk ke sistem DJP Online. Menurutnya, layanan daring tersebut sebagai saluran alternatif baru yang disediakan DJP bagi wajib pajak yang ingin menyampaikan surat keberatan.

 "Aplikasi e-Objection terbatas pada pengajuan keberatan atas surat ketetapan pajak selain surat ketetapan pajak PBB," katanya.

4. Jatuh Tempo Bayar PBB-P2 Jakarta Hari Ini

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Bapenda DKI Jakarta menyampaikan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada Jumat, 9 Desember 2022. Warga Jakarta diimbau untuk segera melunasi pajak yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2.

"Yuk bayarkan kewajiban Sobat sekarang biar tenang dan terhindar dari terkenanya denda," tulis keterangan Bapenda DKI Jakarta.

5. Menkeu Beberkan 5 Tujuan RUU P2SK Bagi Ekosistem Jasa Keuangan Indonesia

Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati hasil pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memiliki 27 Bab dan 341 Pasal pada pembicaraan tingkat I.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku perwakilan dari pemerintah pusat mengatakan RUU P2SK penting untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia.

“Pemerintah sependapat dengan DPR bahwa RUU P2SK adalah reformasi yang sangat penting di dalam perkonomian Indonesia untuk menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia secara sustainable dan merata,” ujarnya dalam Raker dengan Panja RUU P2SK di Gedung DPR RI. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :