Headlines Hari Ini, DJP Mulai Sosialisasi Sambut Musim Pelaporan SPT Tahunan
JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) mulai bergerak melakukan sosialisasi terkait dengan pelaporan SPT Tahunan menjelang tutup tahun anggaran 2022.
Pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan wajib pajak saat memasuki tahun baru 2023. Kegiatan sosialisasi mulai dilakukan dengan langkah awal menyasar kewajiban perpajakan untuk orang pribadi.
Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi jatuh lebih awal pada akhir Maret. Kemudian untuk wajib pajak badan paling lambat lapor SPT Tahunan pada akhir April untuk kegiatan usaha dengan pembukuan satu tahun kalender berakhir pada 31 Desember.
Selain itu, pemberitaan berkaitan dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh unit vertikal DJP. Proses tersebut dilakukan oleh Kanwil di Jawa Timur dan Pulau Sumatra. Berikut ringkasannya.
1. Persiapan Hadapi Musim Pelaporan SPT Tahunan, DJP Bahas 3 Status Laporan Pajak
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan ada 3 jenis status pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh), yaitu kurang bayar, lebih bayar, dan nihil.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Rian Ramdani menekankan apabila status pelaporan SPT PPh yang tertera adalah kurang bayar, maka wajib pajak harus membayarkan kekurangan tersebut.
“Kalau statusnya kurang bayar, artinya kawan pajak masih perlu membayarkan kekurangan pajak penghasilan yang memang terutang atas penghasilannya,” ujarnya dalam Tax Live.
2. Perusahaan Bisa Manfaatkan Skema PPh Final UMKM 0,5%, Penuhi Syarat Utama Ini
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak, baik orang pribadi ataupun korporasi yang omzetnya belum tembus Rp4,8 miliar per tahun bisa memakai PPh final UMKM dengan tarif 0,5%.
Pasalnya, ada wajib pajak yang bertanya mengenai pengenaan tarif pajak penghasilan untuk perusahaan berupa klinik hewan yang sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
“@kring_pajak Klinik hewan berbentuk PT dengan omset dibawah 4,8M setahun. Apakah bisa menggunakan PP 23 dengan tarif 0,5%? Terima kasih,” cuit akun @wewillknovv.
3. Ini Syarat Lepas dari Jerat Pidana Perpajakan
Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan masih ada kesempatan yang bisa dimanfaatkan wajib pajak yang sudah dijerat ketentuan pidana perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, Romadhaniah menyampaikan upaya putar balik tersebut diakomodasi dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang terakhir diubah dalam UU No.7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).
"Pasal 44B ayat (1) dan (2) huruf b UU KUP disebutkan bahwa untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan," katanya dikutip Jumat.
4. Kerja Sama RI-Australia Dalami Proses Bisnis Pelayanan Kantor Pajak
Program Kemitraan Indonesia Australia untuk Perekonomian (Prospera) kembali dilakukan pada bidang perpajakan pada akhir tahun ini.
Senior Adviser dari Australian Taxation Office/ATO, Grant Leader mengunjungi dua unit vertikal Ditjen Pajak di Provinsi Jawa Timur. Kunjungan dilakukan pada KPP Pratama Surabaya Karangpilang dan KP2KP Lumajang.
"Agenda kerja dalam sama tugas Grant Leader di Indonesia untuk memahami urgensi pelaksanaan tugas unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan layanan perpajakan secara langsung kepada Wajib Pajak," tulis keterangan DJP.
5. DKI Jakarta Masuk Kelompok Provinsi Kinerja Pendapatan Rendah
Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri merilis daftar kinerja fiskal daerah dari sisi kemampuan dalam memenuhi target pendapatan dalam APBD 2022.
Pada kategori pemerintah provinsi terdapat 5 pemprov dengan pendapatan tertinggi dari sisi persentase pemenuhan target pendapatan daerah. Hingga 2 Desember 2022, Pemprov Kaltim duduk di posisi pertama dengan realisasi pendapatan daerah 105,98% target.
"Kemudian diikuti oleh Kepulauan Bangka Belitung 98,75% target, Kepulauan Riau 98,73% target, Sulewesi Tengah 97,77% target dan Jawa Timur 96,67% target," tulis keterangan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat