BERITA EKONOMI POLITIK HARI INI

Headlines Hari Ini, SPT Masa Wajib Pajak Jadi Sasaran Pengawasan DJP

WP yang masih cuan jadi target utama pengawasan pembayaran masa

By | Kamis, 05 Januari 2023 08:46 WIB

ilustrasi kantor pusat DJP (foto: Belasting)
ilustrasi kantor pusat DJP (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan agenda pengawasan pajak pada tahun ini tidak banyak alami perubahan dari tahun fiskal 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pembayaran masa yang dilakukan wajib pajak masih masuk dalam agenda utama pengawasan kepatuhan. Sasaran utama pengawasan wajib pajak yang masih mendapatkan limpahan keuntungan.

Selain itu, pemberitaan pada hari ini berkaitan dengan rencana penerapan tarif efektif untuk pungutan PPh Pasal 21 dan rangkuman kinerja penerimaan pajak sepanjang tahun lalu. Berikut ringkasannya.




1. Pembayaran Pajak Bulanan Masih Jadi Fokus Pengawasan Ditjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo memaparkan beberapa upaya yang akan digencarkan Ditjen Pajak (DJP) guna mencapai target penerimaan pajak 2023.

Suryo mengatakan dua diantaranya terkait pengawasan terhadap wajib pajak. Pertama, pengawasan pembayaran masa. Kedua, melakukan uji kepatuhan, terutama untuk tahun pajak 5 tahun ke belakang.



“Pengawasan pembayaran masa untuk memastikan wajib pajak yang mendapatkan blessing atau performance yang bagus, mereka harus memberikan kompensasi atau kontribusi pada negara,” ujarnya.

2. Rencana Tarif Efektif PPh Pasal 21

Pada tahun ini, Ditjen Pajak Kemenkeu dalam proses penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur tarif efektif PPh Pasal 21 karyawan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan rencana tarif efektif PPh Pasal 21 sebagai upaya simplifikasi administrasi pemotongan dan penyetoran pajak atas penghasilan karyawan. Selain itu, tarif efektif juga penting untuk kurangi potensi kesalahan dalam Pot/Put PPh Pasal 21.

"Jadi semacam simplifikasi, kemudahan dalam pemotongan PPh 21 dengan menggunakan tarif efektif ini sedang kita susun supaya paling tidak kurangi kesalahan saat pemotongan dan pemungutan pajak khususnya PPh Pasal 21," katanya.

3. Pot/Put PPh Natura Baru Berlaku Saat PMK Terbit

Ditjen Pajak (DJP) menerangkan waktu kebijakan PPh atas pemberian natura atau kenikmatan baru berlaku saat aturan teknis sudah dirilis.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan aturan PPh atas pemberian natura atau kenikmatan sudah terlebih dahulu diatur dalam UU No.7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.55/2022.

Namun demikian, implementasi petunjuk teknis pemotongan dan pemungutan PPh atas natura akan diatur lebih detail dalam regulasi setingkat peraturan menteri.

4. Kontribusi Pajak Orang Pribadi Nonkaryawan Cuma 0,7%

Setoran pajak penghasilan dari orang pribadi nonkaryawan jadi yang paling kecil berkontribusi kepada total penerimaan pajak nasional pada 2022.

Data realisasi sementara APBN 2022 menyebutkan kontribusi pembayaran PPh orang pribadi nonkaryawan hanya 0,7% dari total penerimaan pajak 2022 sejumlah Rp1.716,8 triliun. Setoran PPh orang pribadi pada tahun lalu terkontraksi sebesar 6,29% dibandingkan tahun fiskal 2021 yang masih tumbuh 6,86%.

"PPh OP terkontraksi karena pergeseran PPh OP ke PPh final karena implementasi PPS," tulis keterangan Kemenkeu.

5. Pajak dari Usaha Pertambangan Tumbuh Paling Tinggi pada 2022

Sektor usaha pertambangan mencatat pertumbuhan setoran pajak paling tinggi pada tahun lalu.

Laporan realisasi sementara APBN 2022 menyebutkan pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor usaha pertambangan mencapai 113,6%. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan setoran pajak pada 2021 yang sebesar 60,5% secara tahunan.

"Kinerja sektor pertambangan yang meningkat didorong oleh permintaan global dan meningkatnya harga komoditas tambang," tulis keterangan Kemenkeu. (das)
 



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :