UU No.4/2023

Omnibus Law Sektor Keuangan Diteken Presiden Jadi UU No.4/2023

Regulasi baru hadir untuk atur sektor keuangan mulai tahun ini

By | Jum'at, 13 Januari 2023 17:43 WIB

Menkeu Sri Mulyani (foto: Kemenkeu)
Menkeu Sri Mulyani (foto: Kemenkeu)

JAKARTA,BELASTING - Presiden Joko Widodo menandatangani RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) sah menjadi UU No.4/2023.

Presiden meneken RUU P2SK menjadi UU pada Kamis malam, 12 Januari 2023. Apresiasi disampaikan kepada DPR sebagai mitra yang menginisiasi RUU P2SK selama proses perumusan melalui rapat kerja, panitia kerja hingga pengesahan di sidang paripurna.

"UU P2SK adalah ikhtiar Pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia," tulis keterangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Jumat (13/1/2023).




Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan 5 aspek utama dari UU No.4/2023. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.  

Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen.  Kelima, literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

UU P2SK terdiri dari 27 Bab dan 341 Pasal. UU No.4/2023 disusun secara omnibus dan akan menggantikan 17 Undang-Undang terkait dengan sektor keuangan. Setelah pengesahan UU P2SK oleh Presiden, pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS.



"Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan," paparnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :