BERITA EKONOMI POLITIK HARI INI

Headlines Hari Ini, Omnibus Law P2SK Ganti 17 UU di Sektor Keuangan

Belasan regulasi dirombak melalui pembahasan RUU P2SK

By | Senin, 16 Januari 2023 08:14 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Regulasi sapu jagat kembali dilakukan pemerintah melalui penerbitan  UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Beleid yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada akhir pekan lalu tersebut akan merombak 17 UU sektor keuangan tersebar di otoritas fiskal dan moneter Indonesia.

Nantinya, penjabaran lebih lanjut UU No.4/2023 akan diatur melalui aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Aturan juknis ditargetkan rampung dalam 2 tahun ke depan.




Selain itu, pemberitaan pada awal pekan ini berkaitan dengan upaya Ditjen Pajak membuat pelaporan SPT Tahunan lebih awal pada pembuka tahun fiskal 2023. Berikut ringkasannya.

1. Omnibus Law Sektor Keuangan Diteken Presiden Jadi UU No.4/2023

Presiden Joko Widodo menandatangani RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) sah menjadi UU No.4/2023.



Presiden meneken RUU P2SK menjadi UU pada Kamis malam, 12 Januari 2023. Apresiasi disampaikan kepada DPR sebagai mitra yang menginisiasi RUU P2SK selama proses perumusan melalui rapat kerja, panitia kerja hingga pengesahan di sidang paripurna.

"UU P2SK adalah ikhtiar Pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia," tulis keterangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

2. Wih, Ada Suvenir untuk WP Pertama yang Lapor SPT

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga mendampingi sedikitnya 5 wajib pajak yang memanfaatkan layanan pajak paling pertama.

Itu mulai dari pelaporan SPT Tahunan pertama, melakukan pembayaran pajak pertama, hingga konsultasi perpajakan pertama. KPP pun menyiapkan suvenir sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi wajib pajak.

“Kami berharap apresiasi ini berguna memotivasi wajib pajak lain untuk ikut berkontribusi dan melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tulis keterangan resmi Ditjen Pajak (DJP).

3. Catat! Cara Lapor SPT Lewat HP

Wajib pajak tetap bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada akhir pekan, Sabtu atau Minggu selama 24 jam, karena pelaporan tidak terbatas di hari kerja saja.

Perlu diingat, wajib pajak memiliki tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan. Untuk wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP stdd UU HPP.

4. Tidak Setor SPT, 3 Tersangka Ditahan, termasuk Mantan Anggota DPRD

Penyidik PNS Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan 3 tersangka tindak pidana pajak ke Kejaksaan Negeri Kota Metro, Lampung.

Kejari Metro menyatakan ketiganya disangkakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) perusahaan, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

“Perbuatan ketiga tersangka telah merugikan pendapatan negara sektor perpajakan kurang lebih sebesar Rp130 juta,” tulis keterangan resmi Kejari Metro.

5. Kemenkeu Minta Pemda Setop Timbun Uang di Perbankan

Kementerian Keuangan mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan belanja daerah, dan tidak terus-terusan mengendapkan dana di bank.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Candra Fajri Ananda mengatakan perlu ada perubahan pola belanja, sebab pemda kerap melaksanakan belanja daerah pada akhir tahun.

Padahal belanja untuk menunjang keperluan daerah bisa dioptimalkan dalam satu tahun anggaran. Candra juga menyoroti dana transfer ke daerah (TKD) yang berasal dari APBN senilai Rp816,2 triliun. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :