BERITA EKONOMI POLITIK HARI INI

Headlines Hari Ini, NIK Sebagai NPWP Jadi Cara DJP Perbaiki Basis Data Wajib Pajak

Penyelesaian coretax dan penggunaan NIK sebagai NPWP jadi agenda kerja utama DJP di 2023

By | Rabu, 25 Januari 2023 08:30 WIB

Ilustrasi NIK sebagai NPWP (foto: Belasting)
Ilustrasi NIK sebagai NPWP (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan agenda perbaikan basis data menjadi salah satu agenda kerja utama otoritas pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP menjadi cara dalam melakukan perbaikan basis data. Hal tersebut menjadi agenda kerja utama pada 2023.

Kemudian DJP juga menargetkan coretax yang baru sudah melakukan uji coba pada tahun ini sebelum beroperasi penuh pada 1 Januari 2024. Selain itu, pemberitaan pada hari ini berkaitan dengan langkah Menkeu Sri Mulyani yang memperbarui peraturan tentang Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Berikut ringkasannya.




1. DJP: Ada 2 Agenda Besar Tahun Ini, Implementasi Coretax dan NIK Sebagai NPWP

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan di tahun ini ada 2 agenda utama reformasi perpajakan dalam menjalankan aspek proses bisnis.

Direktur P2 Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan itu terdiri dari agenda Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau disebut juga dengan coretax administration system. Selain itu, agenda implementasi NIK sebagai NPWP.



“Tahun ini kami ada 2 hal besar yang menjadi isu, yang pertama akan dilakukannya implementasi sistem inti perpajakan di Indonesia yang kita sebut dengan coretax atau PSIAP, dan satu lagi adalah implementasi dilakukannya perbaikan basis data, yaitu NIK sebagai NPWP,” ujarnya.

2. 45 PMK Aturan Turunan UU HPP Antre Rilis Tahun Ini

Kementerian Keuangan ditengarai akan menerbitkan 40 sampai 45 peraturan menteri keuangan (PMK) sepanjang tahun ini yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan UU No7/2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan puluhan PMK yang akan diterbitkan itu merupakan aturan turunan dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tahun lalu kita punya UU HPP, nah tahun ini kita akan melakukan implementasinya. Kemarin sudah dikeluarkan 4 peraturan pemerintah, nanti akan disusul dengan PMK, mungkin ada sekitar 40 sampai 45 PMK,” ujarnya.

3. Menkeu Perbarui Tugas Komwasjak dengan PMK No.2/2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperbarui ketentuan soal tugas Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.2/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan menggantikan aturan lama yang mengatur kewenangan dan tugas Komwasjak dalam PMK No.54/2008. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi menjadi pertimbangan utama beleid tersebut.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perpajakan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai Komite Pengawas Perpajakan," bunyi pertimbangan b PMK No.2/2023.

4. Jaminan Sri Mulyani Uang Setoran Pajak Akan Kembali ke Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penerimaan pajak yang dikumpulkan pemerintah akan kembali ke masyarakat.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan uang hasil setoran pajak digunakan pemerintah untuk melakukan berbagai eksekusi belanja. Cakupan belanja menyentuh banyak aspek mulai dari infrastruktur hingga pendidikan.

"Dibalikke meneh! Setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat. Untuk UMKM, untuk masyarakat luas - infrastruktur, jalan tol, bendungan, dll -, termasuk untuk pesantren," katanya.

5. BKPM Kawal Realisasi Investasi Rp1.207,2 Triliun Sepanjang 2022

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan nilai investasi sepanjang 2022 telah menembus target dengan realisasi sejumlah Rp1.207,2 triliun.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan realisasi investasi 2022 tercapai 100,6% dari target yang ditetapkan senilai Rp1.200 triliun. Realisasi investasi tumbuh sebesar 34% secara tahunan (year on year/yoy) dan Bahlil menyebutnya sebagai pertumbuhan terbesar sepanjang sejarah.

“Ini salah satu pertumbuhan investasi yang terbesar dan untuk Indonesia, sepanjang sejarah ini yang paling besar, yaitu 34%,” ujarnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :