Headlines Pekan Ini, Temuan Data Ganda Saat Validasi NIK Sebagai NPWP
JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan salah satu tantangan validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah data ganda NIK.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan saat ini tengah dilakukan upaya tindak lanjut perihal temuan data ganda NIK saat dipadankan dengan NPWP. Menurutnya, data dobel NIK wajib pajak perlu dilakukan penelitian langsung oleh petugas DJP.
Oleh karena itu, wajib pajak dengan data ganda NIK tidak bisa melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri di sistem DJP Online. Wajib pajak diimbau melakukan konsultasi langsung dengan KPP terdaftar untuk dilakukan penelitian.
Selain itu, pemberitaan sepanjang pekan ini berkaitan dengan makin maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Kemudian upaya pengawasan internal yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berikut ringkasannya.
1. Data Ganda Hambat Validasi NIK Sebagai NPWP
Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan munculnya kendala yang dihadapi wajib pajak dalam melakukan validasi atau pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan salah satu faktor utama wajib pajak gagal melakukan validasi NIK sebagai NPWP adalah ditemukannya data NIK ganda.
Hal tersebut membuat wajib pajak tidak bisa melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri di sistem DJP Online. Pasalnya, NIK yang dicantumkan wajib pajak sudah masuk terdaftar di basis data DJP.
"NIK ganda memang merupakan salah satu kendala yang dialami wajib pajak dalam melakukan pemadanan NIK-NPWP. Atas kendala tersebut sedang ditindaklanjuti," katanya.
2. Wajib Pajak Diminta Waspada Modus Penipuan Baru Gunakan File APK
Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak senantiasa waspada terhadap modus penipuan menggunakan aplikasi elektronik.
DJP menyampaikan modus baru penipuan di bidang perpajakan adalah menggunakan jenis data APK. Wajib pajak diimbau waspada jika ada yang mengirimkan data jenis APK atas nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Jangan sampai tertipu, DJP tidak pernah mengirim file APK," tulis keterangan DJP.
3. Biaya Keamanan Freeport Oleh TNI/Polri Seharusnya Dipotong PPh Pasal 21
Majelis I-A Pengadilan Pajak menangani sengketa pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2016 antara PT Freeport Indonesia sebagai pemohon banding dan Ditjen Pajak (DJP) sebagai terbanding.
Hakim Ketua Majelis I-A Budi Haritjahjono mengatakan seluruh sengketa pajak yang terjadi berkaitan dengan penghasilan neto perusahaan alias penghasilan yang dikenakan pajak. Dia menyebut ada 1 butir sengketa yang terjadi terkait biaya layanan police and military support yang diberikan kepada personel TNI/Polri.
Hakim Budi menjelaskan DJP melakukan koreksi fiskal positif atas biaya police and military support yang merupakan biaya layanan keamanan. Adapun koreksinya senilai US$4.940.258 atau US$4,9 juta.
4. Fokus Pengawasan BPKP 2023 Cegah Kebocoran Keuangan Negara
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan target prioritas pengawasan pada tahun anggaran 2023.
Kepala BPKP, M. Yusuf Ateh mengatakan desain pengawasan ditetapkan dalam dokumen Agenda Prioritas Pengawasan (APP) dan Agenda Prioritas Pengawasan Daerah (APPD). Menurutnya, pada tahun ini BPKP akan fokus pada 7 sektor strategis.
"APP tahun 2023 berfokus kepada 7 sektor strategis pembangunan yang dijabarkan dalam 26 tema dan 105 topik pengelolaan keuangan dan pembangunan nasional," katanya
5. Anggaran Pemilu 2024 untuk KPU dan Bawaslu
Pemerintah menyatakan sedang menyiapkan alokasi dana untuk kegiatan pemilu di 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran yang disiapkan sejumlah Rp25,01 triliun. Namun pagu masih bersifat sementara karena untuk 2024 masih dalam proses perhitungan anggaran.
“APBN mendukung pemilu, dan anggarannya kita sediakan memadai dan tentu tetap dengan prudent, makanya kita selalu sampaikan, ya kita dukung apa proses pemilunya 2022, 2023 dan 2024 nanti,” ujarnya. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat