BERITA EKONOMI POLITIK HARI INI

Headlines Hari Ini, Klaim Pemerintah Hilirisasi SDA Tambah Pendapatan Negara

Pundi-pundi rupiah dijanjikan bertambah dengan pelarangan ekspor bahan mentah

By | Senin, 06 Februari 2023 08:10 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Pemerintah melanjutkan agenda hilirisasi sumber daya alam (SDA). Setelah ekspor bahan mentah berlaku untuk komoditas nikel, kebijakan serupa berlaku untuk bauksit.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hilirisasi bauksit akan meningkatkan pendapatan negara. Saat ini, dengan ekspor bahan mentah bauksit mampu menghasilkan Rp21 triliun ke kas negara. Melalui hilirisasi menjadi bahan jadi dan setengah jadi seperti alumunium kinerja pendapatan negara disebut akan meningkat menjadi Rp62 triliun.

Selain itu, pemberitaan pada hari ini berkaitan dengan upaya DJP mengimbau wajib pajak khususnya karyawan agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Kemudian hasil seleksi calon hakim agung (CHA) pada kamar TUN Khusus Pajak yang meloloskan Wakil Ketua II Pengadilan Pajak, Triyono Martanto kembali berhadapan dengan fit and proper test Komisi III DPR-RI. Berikut ringkasannya.




1. Hilirisasi Bauksit Diklaim Tambah Pendapatan Negara dari Rp21 Triliun Jadi Rp62 Triliun

Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan pendapatan negara akan meningkat dengan bertambahnya komoditas SDA yang diolah di dalam negeri.

Menko Airlangga menyatakan hilirisasi komoditas mineral dan logam menjadi agenda pemerintah. Setelah nikel, proses hilirisasi akan menyasar komoditas bauksit dan timah yang akan dikurangi  dan dihentikan porsi ekspor dalam bentuk bahan mentah.



"Pemurnian dan pengolahan bauksit menjadi produk akhir aluminium ditargetkan dapat meningkatkan pendapatan nasional dari Rp21 triliun menjadi Rp62 triliun," katanya.

2. Pegawai Jangan Tunda Lapor SPT Tahunan

Wajib pajak orang pribadi, baik karyawan swasta ataupun ASN dan TNI/Polri, yang sudah menerima bukti potong (bupot) dari kantor diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2022.

Ditjen Pajak (DJP) mengimbau jika belum mendapatkan bukti potong, wajib pajak bisa segera meminta bupot kepada perusahaan atau instansi. Dengan begitu, wajib pajak bisa menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

“Jangan tunggu sampai 31 Maret, laporkan saja sekarang,” imbau DJP.

3. Koreksi DJP atas Transaksi TIK Freeport Dibatalkan Hakim Senilai US$4,7 Juta

Ditjen Pajak (DJP) dan PT Freeport Indonesia terlibat dalam sengketa di pengadilan pajak dengan nilai hingga ratusan juga Dolar AS. Salah satu pokok sengketa tentang biaya belanja teknologi, informasi dan komunikasi perusahaan yang dikoreksi DJP.

Majelis I-A Pengadilan Pajak yang menangani sengketa kedua belah pihak menyatakan PT Freeport Indonesia naik banding ke pengadilan karena tidak terima dengan koreksi fiskal yang dilakukan DJP. Salah satunya langkah DJP mengoreksi komponen penghasilan neto perusahaan berupa biaya interactive services atau IT cost.

Hakim Ketua Majelis I-A Budi Haritjahjono mengatakan koreksi yang dilakukan DJP terhadap IT cost perusahaan sejumlah US$4.756.589 atau US$4,7 juta.

4. Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto Lulus Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan peserta seleksi calon hakim agung (CHA) yang dinyatkan lulus rangkaian proses yang berlangsung kurang lebih 6 bulan.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah mengatakan sebanyak 6 orang kandidat lulus seleksi CHA. Kemudian 3 kandidat lulus dalam seleksi calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM).

"Kelulusan seleksi berdasarkan rapat pleno Komisi Yudisial tanggal 2 Februari 2023," katanya.

5. Atasi Pandemi Covid-19, Defisit APBN RI Tembus 13% PDB

Kementerian Keuangan mencatat akumulasi defisit APBN selama 3 tahun pandemi, terhitung tahun anggaran 2020-2022 sebesar 13,1% dari produk domestik bruto (PDB).

Secara terperinci pada 2020, defisit APBN tercatat sebesar 6,14% PDB atau setara Rp947,7 triliun. Pada 2021, defisit APBN sebesar 4,57% dari PDB atau senilai Rp775,06 triliun. Kemudian realisasi sementara 2022, defisit APBN berada di angka 2,38% PDB atau Rp464,3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat pandemi, defisit APBN diperlebar dari 3% menjadi 5% sesuai Perppu 1/2020. Namun pelebaran defisit itu berlaku maksimal 3 tahun siklus anggaran negara. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :