BERITA EKONOMI POLITIK HARI INI

Headlines Hari Ini, Komitmen Dongkrak Tax Ratio di Tahun Terakhir Pemerintahan Presiden Jokowi

Rasio perpajakan terhadap PDB nasional dijanjikan tetap meningkat di tahun transisi politik

By | Rabu, 22 Februari 2023 08:30 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA,BELASTING- Pemerintah menyampaikan dalam RAPBN 2024 pendapatan negara akan meningkat dan menjadi dorongan pada rasio perpajakan atau tax ratio.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tax ratio diproyeksikan meningkat dalam penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun anggaran 2024. Pendapatan negara yang meningkat akan diiringi dengan peningkatan tax ratio.

Selain itu, pemberitaan pada hari ini berkaitan dengan rencana pembaruan aplikasi e-form untuk mengakomodasi pelaporan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun. Berikut ringkasannya.




1. Menkeu Janjikan Tax Ratio Meningkat Pada 2024

Pergerakan rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio dijanjikan meningkat pada 2024.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah menargetkan pendapatan negara dalam RAPBN 2024 tetap meningkat. Pada gilirannya, tax ratio dapat terus ditingkatkan.



"Pendapatan negara akan tetap tumbuh dengan tax ratio yang terus meningkat," katanya usia Ratas tentang KEM-PPKF RAPBN 2024.

2. DJP Update Aplikasi e-Form Akomodasi PTKP UMKM Rp500 Juta

Wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan tarif PPh final 0,5% belum bisa menggunakan aplikasi e-form dalam menyampaikan SPT Tahunan.

DJP menyampaikan aplikasi  e-form belum mengakomodasi omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta/tahun. Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi tidak bisa mencantumkan fasilitas baru yang diatur dalam UU HPP dalam laporan pajak berbasis e-form pdf.

"Untuk pengisian SPT Orang Pribadi 1770 e-Form untuk Orang Pribadi Pelaku UMKM PP 23/2018 saat ini belum ada teknis khusus untuk tata cara pelaporan omzet dibawah 500jt tersebut pada aplikasi e-Form," tulis keterangan Kring Pajak.

3. Ini Cara Lapor Harta Pemberian Orang Tua di SPT Tahunan

Wajib pajak perlu mengisi kolom harta yang dimiliki atau dikuasai masing-masing wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sebagai contoh, harta berupa motor. Wajib pajak bertanya mengenai status motor itu, termasuk harta milik orang tua yang membelikan atau harta milik anak selaku pengguna kendaraan tersebut.

“@kring_pajak mau tanya jika orang tua membelikan anaknya motor, BPKB atas nama orang tua, tetapi yg menggunakan anaknya. Sekarang anaknya sudah bekerja. Lalu apakah motor tsb dilaporkan di SPT Tahunan anak atau SPT Tahunan orang tua?” tanya @greennies1592.

4. Satgas BLBI Sita Aset Para Obligor Senilai Rp28,3 Triliun

Satgas hak tagih bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merilis kinerja penyitaan aset dan setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencapai Rp28,3 triliun.

Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD mengatakan total penyitaan aset dan kontribusi PNBP seluas 39 juta m2 atau setara 3.900 haktare. Estimasi nilai aset yang telah disita Satgas BLBI mencapai Rp28,3 triliun.

"Sebagai upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta
kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor," katanya.

5. Tunggu Formalitas Pengunduran Diri, Jokowi Siapkan Pengganti Kursi Menpora

 Presiden Joko Widodo mengonfirmasi rencana pengunduran diri Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali.

Presiden Jokowi menyampaikan Menpora Zainudin Amali sudah menyampaikan permohonan pengunduran diri. Namun, belum disampaikan secara formal sebagaimana tata cara pengunduran diri menteri.

"Secara resmi belum, tertulis belum. Informal sudah," katanya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :