KEBIJAKAN EKONOMI

Rezim Baru Devisa Hasil Ekspor Segera Terbit, Ini Penjelasan Menko Airlangga

PP baru akan diluncurkan atur lalu lintas devisa ekspor

By | Selasa, 28 Februari 2023 12:41 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (foto: Kemenko Perekonomian)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, BELASTING—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pembaruan aturan tentang devisa hasil ekspor (DHE) akan segera terbit.

Menko Airlangga mengatakan aturan itu akan menjadi hasil dari revisi PP 1/2019. Dia menerangkan DHE masuk dalam sistem keuangan Indonesia, dengan batas penyimpanan di atas US$250.000.

Kemudian DHE harus diparkir di perbankan dalam negeri minimal 3 bulan dengan porsi 30% dari total nilai ekspor. Airlangga menuturkan selama ini, DHE SDA Indonesia malah banyak dinikmati perbankan Singapura. Itu sebabnya, dia menganggap aturan baru DHE perlu segera diterbitkan.




“Izin prakarsa sudah diberikan oleh Bapak Presiden, teknis diharapkan tidak lama akan terbit, diikuti dengan PMK untuk insentif dan juga PBI untuk pengelolaan devisa yang diharapkan bisa bersaing dengan Singapura,” ujarnya dalam CNBC Economy Outlook, Selasa (28/2/2023).

Airlangga menyampaikan peraturan baru tentang DHE SDA tidak akan bertentangan dengan regulasi internasional. Aturan baru itu, sambungnya, juga didukung oleh seluruh stakeholder, termasuk BI, OJK, Kementerian Keuangan.

“Hampir semua negara melakukan [parkir DHE dalam negeri], Turki, Thailand bahkan 360 hari. Jadi ini tidak bertentangan dengan regulasi yang ada di internasional dan ini sudah didukung oleh stakeholder dan bahkan sudah dirapatkan ditingkat kabinet, sidang kabinet paripurna maupun Ratas,” kata Menko.



Airlangga juga menerangkan aturan DHE ini merupakan amanat dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dinyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Sejalan dengan itu, dia menekankan Indonesia tidak hanya menjadi pengekspor sumber daya alam (SDA) saja. Airlangga menuturkan hasil ekspor SDA itu yang harus bisa dinikmati rakyat di dalam negeri.

Sayangnya, Airlangga tidak memberikan ancang-ancang kapan diterbitkan aturan DHE terbaru. Dia bilang izin sudah dikantongi, dan aturan pelaksanan berupa PMK dan Peraturan BI juga akan menyusul. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :