BERITA EKONOMI POLITIK HARI INI

Headlines Hari Ini, Tax Holiday Investasi Asing di IKN Nusantara Berpotensi Tak Efektif

Konsensus global akan akomodasi top up tax untuk batasi pemberian insentif pengurangan tarif

By | Kamis, 16 Maret 2023 08:28 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Fasilitas pengurangan PPh badan terutang bagi investasi asing di IKN Nusantara berpotensi tak efektif karena terbentur komitmen pemerintah adopsi konsensus global perpajakan internasional.

Salah satu konsensus global yang sudah tahap final pembahasan adalah Pilar Dua dengan penerapan pajak minimum global 15%. Instrumen ini sebagai cara menghentikan fenomena race to the bottom, yaitu banyak negara berlomba-lomba menurunkan tarif pajak untuk menarik investasi asing.

Pilar Dua akan memengaruhi kebijakan insentif yang mengurangi tarif pajak efektif di bawah 15%. Skema insentif yang berpotensi berubah antara lain tax holiday dan tax allowance.




Selain itu, pemberitaan pada hari ini berkaitan dengan penegakan hukum pidana pajak dan upaya DJP memperbarui sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system. Berikut ringkasannya.

1. Insentif Pajak Pengurangan PPh 100% di IKN Mubazir? Ini Kata Yon Arsal

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal membagikan pandangannya jika penerapan tax holiday di IKN tidak seluruhnya berjalan paralel dengan Pilar Dua pajak minimum global 15%.



Yon Arsal mengatakan komitmen Indonesia untuk mengadopsi konsensus global, termasuk Pilar Dua dengan penerapan pajak minimum global hanya akan memengaruhi insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha asing. Sementara itu, pintu investasi di IKN Nusantara terbuka lebar untuk subjek pajak dalam negeri dan luar negeri.

“IKN ini kan tidak dibatasi oleh wajib pajak luar negeri dan dalam negeri. Siapa pun, misalnya wajib pajak badan Jakarta yang mau invest di IKN juga berhak dapat fasilitas, yang mungkin dia tidak akan terdampak dengan implementasi Pilar Satu dan Pilar Dua,” ujarnya.

2. Training of Trainers Disiapkan Agar Pegawai Pajak Siap Gunakan Coretax

Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan pegawai Ditjen Pajak (DJP) di kantor wilayah ataupun kantor pelayanan pajak pajak mendapatkan pelatihan khusus untuk memahami dan menggunakan coretax administration system yang baru.

Suryo Utomo mengatakan mulai April 2023, DJP akan memberikan pelatihan yang disebut dengan training of trainers. Dia menyebut pelatihan itu akan diberikan kepada sedikitnya 460 peserta atau trainers.

Dia menyampaikan 460 trainer tersebut akan dilatih agar bisa melatih 4.000 peserta lainnya. Setelah itu, transfer ilmu terkait coretax akan diberikan dari para trainers kepada sekitar 45.000 pegawai DJP.

3. Neraca Dagang RI Surplus US$5,48 Miliar, Lanjutkan Tren 34 Bulan Beruntun

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data neraca perdagangan barang Indonesia yang masih surplus pada Februari 2023.

Deputi Bidang Statistik Produksi BPS, M. Habibullah mengatakan neraca perdagangan barang Indonesia pada Februari 2023 mencatat surplus sebesar US$5,48 miliar. Dia menyatakan tren surplus neraca perdagangan masih berlanjut dengan tren meningkat pada tahun ini.

"Neraca perdagangan sampai dengan Februari 2023 telah membukukan surplus 34 bulan berturut-turut sejak Mei 2020 dan masih dalam tren yang meningkat," katanya.

4. Layanan e-Objection Minim Pengguna, Kanwil Jaksus Gelar Kelas Pajak

 Kanwil DJP Jakarta Khusus menyelenggarakan kelas pajak aplikasi e-objection agar makin banyak dimanfaatkan wajib pajak.

Kelas pajak aplikasi e-objection dipandu oleh tim penyuluh Kanwil DJP Jakarta Khusus dan dihadiri oleh 110 wajib pajak yang paling sering mengajukan surat keberatan. Kelas pajak membahas detail tata cara penggunaan aplikasi, fitur yang tersedia di layanan pengajuan keberatan secara elektronik yang disampaikan oleh penyuluh pajak Dendi Amrin, Hargo Nugroho, dan Yoyon Hardhianto.

Layanan e-objection belum optimal dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jaksus. Wajib pajak masih betah menggunakan cara manual dalam menyampaikan surat keberatan dengan menyerahkan langsung ke KPP dan menggunakan pos atau jasa ekspedisi yang tercatat.

5. DPO Kasus Pidana Pajak Berhasil Diringkus Setelah Buron 4 Tahun

Satu pengemplang pajak berinisial IH ditangkap setelah buron 4 tahun, dan kini IH ditahan di rutan Bareskrim Polri sambil menunggu penyerahan tanggung jawab ke Kejaksaan.

Nama IH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019, dan baru ditemukan, lalu ditangkap pada 6 Maret 2023. Tersangka IH dibekuk saat berada di apartemen kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Ditjen Pajak (DJP) melaporkan tersangka IH diduga kuat melakukan tindak pidana pajak dengan menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, IH juga menerbitkan faktur pajak palsu melalui perusahaan yang dipimpinnya, PT ATNA. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :