Headlines Hari Ini, Penagihan Piutang Pajak Terkendala Kurangnya Jumlah Jurusita

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) masih membutuhkan ratusan pegawai baru untuk posisi jurusita pajak negara (JSPN).
DJP membutuhkan 209 orang jurusita baru untuk memenuhi formasi ideal sebanyak 863 orang. Kekurangan SDM jurusita memengaruhi kerja otoritas dalam melakukan penagihan aktif terhadap piutang pajak.
Selain itu, pemberitaan pada hari ini berkaitan dengan tingkat suku bunga yang dipertahankan Bank Indonesia. Kemudian upaya penegakan hukum terhadap petinggi dunia pendidikan Indonesia. Berikut ringkasannya.
1. DJP Kekurangan SDM Jurusita Pajak, Pengaruhi Aksi Penagihan
Ditjen Pajak (DJP) mencatat jumlah jurusita pajak negara masih belum ideal untuk mendukung proses bisnis penagihan aktif piutang pajak.
Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2022 menyebutkan jumlah jurusita pajak negara sampai dengan 29 Desember 2022 sebanyak 654 orang. Sementara itu, formasi jumlah jurusita pajak negara dalam KEP-244/PJ/2021 adalah 863 orang. Artinya jumlah SDM jurusita kurang 209 personel.
"Kondisi ini berpengaruh pada jumlah tindakan penagihan yang dilakukan dalam rangka percepatan pencairan piutang pajak," tulis Lakin DJP 2022.
2. Sektor Utama Penyumbang Pajak
Sektor usaha industri pengolahan dan perdagangan menjadi kontributor utama penerimaan pajak hingga akhir Februari 2023.
Bahan paparan APBN Kita edisi Maret 2023 mengungkapkan kontributor terbesar penerimaan hingga akhir bulan lalu ditempati oleh sektor usaha industri pengolahan. Kontribusi sektor manufaktur sebesar 30,4% dari total penerimaan pajak hingga akhir Februari 2023.
"Sektor industri pengolahan tumbuh dengan kontribusi terbesar dari industri kendaraan bermotor dan pengilangan minyak bumi," tulis bahan paparan APBN Kita.
3. BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Target Stabilisasi Rupiah dan Inflasi
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 15-16 Februari 2023 memutuskan mempertahankan tingkat suku bunga acuan.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan hasil RDG tidak mengubah BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75%. Kemudian suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 5%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,5%.
"BI menilai suku bunga sebesar 5,75% memadai untuk memastikan inflasi inti tetap berada dalam kisaran 3,0±1% pada semester I 2023 dan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) kembali ke dalam sasaran 3,0±1% pada semester II 2023," katanya.
4. UMKM Disarankan Lapor SPT Tahunan Gunakan Aplikasi e-Form
Wajib pajak UMKM atau wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-form.
Penyuluh Pajak DJP Giyarso menerangkan wajib pajak UMKM bisa memilih formulir pelaporan 1770 dan mengirim via e-form. Adapun formulir itu ditujukan bagi wajib pajak yang penghasilannya dikenakan PPh final.
“Formulir SPT Tahunan yang digunakan itu formulir 1770, dan secara elektronik hanya bisa disampaikan melalui e-form,” ujar Giyarso dalam Tax Live.
5. Rektor Tersangka Korupsi Sumbangan Mahasiswa, Potensi Rugikan Keuangan Negara Ratusan Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara/INGA sebagai tersangka kasus korupsi dengan potensi kerugian keuangan negara sedikitnya Rp443 miliar.
I Nyoman Gde Antara merupakan rektor Universitas Udayana periode 2021-2025. INGA diduga menyalahgunakan uang sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa dari 2018-2022.
“Penyidik telah menetapkan Prof. Dr. INGA sebagai tersangka yang diduga merugikan keuangan negara Rp105,3 miliar dan Rp3,9 miliar, juga perekonomian negara sekitar Rp334,5 miliar,” tulis keterangan resmi Kejati Bali. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2022
Rupiah Rebound, Menguat Lawan Dolar AS Saat Libur Nyepi
-
LAKIN DITJEN PAJAK
Puluhan Ribu Wajib Pajak Terjaring Operasi Bersama Pajak dan Bea Cukai
-
SELEKSI CHA 2022-2023
Rekam Jejak CHA TUN Pajak Triyono Martanto Dipertanyakan, Ini Kata KY
-
ADMINISTRASI PAJAK
DJP Buka Pelayanan Akhir Pekan, Cek Jadwalnya di Sini
-
INTEGRITAS PEJABAT NEGARA
Pulang dari Papua, Sri Mulyani Dikawal Bea Cukai Lewat Akses Khusus Bandara Soetta