KEBIJAKAN MONETER

Rapat Paripurna DPR Setuju Perry Warjiyo Jadi Gubernur Bank Indonesia 2023-2028

Perry terpilih kembali untuk periode kedua sebagai Gubernur Bank Sentral

By | Selasa, 21 Maret 2023 12:37 WIB

Tangkapan layar Rapat Paripurna DPR
Tangkapan layar Rapat Paripurna DPR

JAKARTA, BELASTING—Perry Warjiyo melanjutkan jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2023-2028. Hal itu telah diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI.

Ketua DPR RI Puan Maharani dan jajaran anggota parlemen menyatakan menerima dan menyetujui laporan Komisi XI DPR RI terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Perry Warjiyo.

“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji fit and proper test calon Gubernur BI dapat disetujui? Terima kasih, selanjutnya kami perkenalkan Gubernur BI saudara Perry Warjiyo,” ujar Puan dalam sidang, Selasa (21/3/2023).




Adapun pertanyaan Ketua DPR RI disambut dengan seruan setuju dari anggota parlemen yang hadir dalam sidang paripurna. Sejalan dengan itu, kini Perry Warjiyo sah menduduki jabatan Gubernur BI dalam 5 tahun mendatang, yakni periode 2023-2028.

Puan berharap Perry Warjiyo selaku Gubernur BI dua periode dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, profesional, berintegritas dan amanah.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menyampaikan Komisi XI sudah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Perry Warjiyo. Ujian tersebut digelar satu hari sebelum sidang paripurna, yakni pada Senin, 20 Maret 2023.



Setelah mendengarkan paparan Perry dalam fit and proper test, Komisi XI mengadakan rapat internal dengan agenda pengambilan keputusan terkait calon Gubernur Bank Indonesia.

“Setelah mendengar masukan saran dan pendapat dari seluruh fraksi internal, Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah, mufakat dan aklamasi menyetujui saudara Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2023-2028,” kata Amir. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :