Gandeng Pajak dan Bea Cukai, Target PNBP Diprediksi Naik Rp2 Triliun
JAKARTA, BELASTING—Kementerian Keuangan menargetkan penagihan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui joint program di 2023 dapat menyumbang sedikitnya Rp2 triliun ke negara.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan potensi penerimaan PNBP dari joint program 2022 sedikitnya Rp2 triliun. Oleh karena itu, dia menargetkan tahun ini mencapai angka yang sama atau lebih.
“Kita harap dari Rp2 triliun atau lebih sedikit itu bisa kita dapatkan dari joint activity dengan Ditjen Pajak dan Bea Cukai,” ujarnya dikutip Jumat (24/3/2023).
Joint program merupakan kegiatan sinergi antar unit vertikal Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Isa berharap joint program dapat menghasilkan potensi PNBP yang memuaskan.
Dia menuturkan hal itu bisa dicapai apabila seluruh wajib bayar PNBP menunaikan kewajibannya, kemudian mencetak penerimaan tambahan dari pembayaran piutang. Isa bilang hasil tindak lanjut joint program dengan instansi lain akan diumumkan lagi pada pertengahan 2023.
“Di pertengahan tahun akan kita update apakah tindak lanjutnya sudah menghasilkan penerimaan baru bagi negara dari pembayaran-pembayaran piutang,” tutur Isa.
Pada kesempatan yang sama, Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kemenkeu Rahayu Puspasari menyampaikan tahun ini ada beberapa sektor yang menjadi target dilaksanakannya joint program.
Sebagai informasi tambahan ada 5 jenis joint program Kemenkeu. Itu terdiri dari joint analysis, joint proses bisnis (probis) dan teknologi informasi (TI), joint audit, dan joint collection.
Puspa menerangkan untuk program joint audit dan joint analysis di 2023, Kemenkeu akan menyasar sektor mineral dan batu bara (minerba). Dia berharap penerimaan PNBP dari kedua sektor itu bisa lebih komprehensif.
Kemudian, joint collection di 2023 juga akan menyasar sektor minerba, lalu ditambah dengan sektor kehutanan. Sementara itu, Joint Probis diarahkan untuk sektor minerba, kehutanan, dan perikanan.
“[Dengan joint program] kepatuhan dari wajib bayar meningkat, dengan adanya indikasi peningkatan kepatuhan, maka akan ada penurunan status piutang [PNBP],” harap Puspa.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat