BERITA EKONOMI POLITIK PEKAN INI

Headlines Pekan Ini, Piala Lomba Ditagih Pajak dan Pengesahan Perpu Cipta Kerja

Badai belum berakhir menghampiri otoritas perpajakan Indonesia, satu per satu kotak pandora terbuka

By | Minggu, 26 Maret 2023 10:22 WIB

ilustrasi gedung Kementerian Keuangan (foto: Kemenkeu)
ilustrasi gedung Kementerian Keuangan (foto: Kemenkeu)

JAKARTA,BELASTING - Prahara di tubuh Kementerian Keuangan belum mereda pada pekan ini. Kali ini Ditjen Bea dan Cukai jadi sasaran tembak.

Curhat pemenang lomba menyanyi di Jepang ditagih pajak impor senilai Rp4 juta membuat otoritas fiskal harus meminta maaf kepada publik. Perilaku aparat perpajakan kembali jadi sorotan.

Selain itu, pemberitaan pada minggu ini terkait dengan keputusan rapat paripurna DPR yang mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Berikut ringkasannya.




1. Tok! Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Demokrat dan PKS Tak Setuju

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan itu diteken dengan ketuk palu tanda setuju oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, usai mendengar mayoritas suara anggota parlemen yang hadir dalam rapat paripurna berteriak setuju.



“Kami akan menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang penetapan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dapat disetujui untuk disahkan jadi Undang-undang?” ujar Puan.

2. Wacana DJP Pisah dari Kemenkeu, Wapres: Yang Penting Tax Ratio Naik

Wakil Presiden Ma`ruf Amin ikut angkat suara perihal usulan untuk memisahkan Ditjen Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wapres Ma`ruf Amin menjelaskan pemerintah tengah melakukan kajian tentang bentuk ideal organisasi yang mengumpulkan pendapatan negara dari sisi pajak. Menurutnya, hasil kajian akan menjadi rujukan utama menentukan nasib DJP.

"Masalah kedudukan Dirjen Pajak itu sekarang sedang dikaji secara komprehensif, kita tunggu hasilnya seperti apa. [apa] manfaatnya, kebaikannya dan sebagainya," katanya.

3. Indikasi TPPU Kemenkeu Rp349 Triliun, Libatkan Nama Pegawai Rp22 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjabarkan detail surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp300 triliun.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan surat PPATK yang mencantumkan detail angka indikasi TPPU dikirim pada 13 Maret 2023 dengan nomor surat SR/3160/AT.0101/III/2023. Surat dikirim atas nama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Surat tersebut terbagi dalam 3 klaster indikasi TPPU dengan total terdapat 300 surat dengan nilai indikasi TPPU mencapai Rp349 triliun

Klaster pertama, sebanyak 65 surat yang berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau orang pribadi yang tidak terkait dengan internal pegawai atau pejabat Kemenkeu. Nilai transaksi mencurigakan yang terindikasi TPPU dari klaster pertama ini mencapai Rp253 triliun.

4. Pajak Royalti Penulis dan Musisi Turun Jadi 6%

Dirjen Pajak Suryo Utomo memperbarui tata cara pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-1/PJ/2023.

Melalui beleid terbaru tersebut, DJP memangkas tarif efektif PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti dari 15% menjadi 6%. Pada ketentuan saat ini beban PPh Pasal 23 atas royalti sebesar 15% dikali jumlah bruto yang merupakan jumlah royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi.

"Ketentuan dalam PER-1/PJ/2023, PPh Pasal 23 atas royalti 15% dikali jumlah bruto. Penetapan jumlah bruto adalah 40% dikali jumlah royalti," tulis bahan paparan DJP.

5. Dongkolnya Mahasiswa Dikerjai Petugas Bea Cukai Bandara, Hadiah Piala Ditagih Pajak Rp4 Juta

Makin banyak unek-unek warga Indonesia yang ditumpahkan kepada otoritas perpajakan yaitu Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea Cukai (DJBC).

Salah satu yang menyita perhatian pubik adalah curhat Fatimah Zahratunnisa yang menang kontes menyanyi di Jepang. Piala hasil kemenangan ditagih pajak dalam rangka impor (PDRI) pada 2015 silam.

"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," katanya melalui akun @zahratunnisaf. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :