BERITA EKONOMI POLITIK HARI INI

Headlines Hari Ini, Fit And Proper Test DPR Jadi Momen Pas Klarifikasi Harta Jumbo Calon Hakim Agung Pajak

Kandidat veteran Triyono Martanto sudah mendapatkan tantangan sebelum tes di DPR

By | Senin, 27 Maret 2023 09:01 WIB

CHA TUN Khusus Pajak, Triyono Martanto (tangkapan layar)
CHA TUN Khusus Pajak, Triyono Martanto (tangkapan layar)

JAKARTA,BELASTING - Komisi Yudisial (KY) menyatakan uji kepatutan dan kelayakan menjadi forum yang paling tepat untuk mengklarifikasi harta calon hakim agung (CHA) TUN Khusus Pajak, Triyono Martanto.

Jubir KY, Miko Ginting mengatakan fit and proper test menjadi forum klarifikasi sumber harta dalam LHKPN milik Triyono Martanto yang mencapai Rp51,2 miliar. Adapun uji kepatutan dan kelayakan terhadap Triyono Martanto digelar pada Selasa, 28 Maret 2023.

Selain itu, pemberitaan pada hari ini berkaitan dengan langkah Rafael Alun Trisambodo yang menyatakan komitmen untuk menjalani pemeriksaan KPK dan Itjen Kemenkeu. Keterangan disampaikan di tengah isu Rafael akan kabur ke luar negeri menghindari jerat hukum di Indonesia. Berikut ringkasannya.




1. Rekam Jejak CHA TUN Pajak Triyono Martanto Dipertanyakan, Ini Kata KY

Profil calon hakim agung TUN khusus Pajak, Triyono Martanto kembali dipertanyakan menjelang uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

Komisi III DPR bersiap menggelar fit and proper test CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor pada pekan depan. Salah satu kandidat yang menyita perhatian adalah CHA TUN Khusus Pajak, Triyono Martanto.



Beberapa pihak mempertanyakan keputusan KY yang kembali meloloskan Triyono Martanto sebagai CHA TUN Khusus Pajak. Pasalnya, Wakil Ketua II Pengadilan Pajak itu sudah dua kali gagal dalam proses fit and proper test di Komisi III. Dia memiliki harta jumbo dalam LHKPN senilai Rp51,2 miliar pada 2021 dan dugaan melakukan plagiat pada kesempatan pertama fit and proper test.

2. Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Punya Harta Rp51,2 Miliar, Ini Detailnya

Calon hakim agung (CHA) Tata Usaha Negara Khusus Pajak, Triyono Martanto akan menjalani fit and proper test di DPR pekan depan.

Wakil Ketua II Pengadilan Pajak itu menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKP) 2021 dengan nilai harta Rp51,2 miliar. Sebagian besar dalam bentuk kas dan setara kas.

"Data harta tanah dan bangunan senilai Rp4,8 miliar," tulis LHKPN Triyono Martanto.

3. Pulang dari Papua, Sri Mulyani Dikawal Bea Cukai Lewat Akses Khusus Bandara Soetta

Penampakan mobil Alphard yang dikawal kendaraan dinas Ditjen Bea dan Cukai ternyata milik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Postingan di media sosial sempat viral karena adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan para pejabat negara. Pasalnya, mobil Alphard warna hitam tersebut melakukan bongkar muat di area apron yang notabene bukan akses umum lalu lintas penumpang di bandar udara.

Berbagai dugaan kemudian muncul, mulai dari pejabat bea cukai yang menyalahgunakan kewenangan hingga dugaan menjadi upaya terhindar dari pembayaran pajak. Namun, ternyata mobil hitam tersebut milik Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang baru saja pulang dari Papua.

4. Sederet Provinsi Ini Sudah Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif, Daerahmu Sudah?

Beberapa pemerintah daerah sudah mulai memberlakukan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan pajak progresif kendaraan bermotor.

Adapun kebijakan penghapusan 2 jenis pungutan itu tercantum dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Sejak UU HKPD berlaku, masing-masing pemda menyusun kebijakan untuk menyesuaikan.

“Jadi, BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi alias sudah dihapus,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan.

5. Rafael Alun Bantah Pakai Jasa Konsultan Pajak

Mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo membatah memiliki tim profesional yang terdiri dari konsultan pajak.

Rafael Alun Trisambodo menyampaikan bantahan menggunakan tim profesional, termasuk konsultan pajak yang disebut oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia menantang agar dibuktikan seperti apa tudingan indikasi pencucian uang yang dilakukannya.

"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak, jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa," katanya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :