BERITA EKONOMI POLITIK HARI INI

Headlines Hari Ini, Rafael Alun Peserta Program Pengembangan Talent DJP

Sosok yang disebut high risk malah masuk dalam kaderisasi pimpinan otoritas pajak

By | Selasa, 28 Maret 2023 09:07 WIB

ilustrasi kantor pusat DJP (foto: Belasting)
ilustrasi kantor pusat DJP (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Inspektorat Jenderal Kemenkeu menyatakan Rafael Alun Trisambodo merupakan pegawai dengan kategori high risk, namun masuk dalam program kaderisasi pimpinan Ditjen Pajak (DJP).

Rafael Alun Trisambodo merupakan salah satu peserta program pengembangan talent DJP untuk tahun 2022/2023. Program tersebut merupakan sarana menyiapkan SDM pada tingkat Eselon III agar menjadi pimpinan di masa depan.

Mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jaksel II itu termasuk dalam 36 orang yang menjadi peserta workshop pengembangan talent yang digelar DJP pada Januari 2023. Selain itu, pemberitaan pada hari ini berkaitan dengan penambahan saluran validasi NIK sebagai NPWP dan hasil Rapat Kerja (Raker) antara Menkeu dan Komisi XI DPR. Berikut ringkasannya.




1. Wah! Rafael Alun Ternyata Diproyeksikan Naik Jabatan Tahun Ini

Mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jaksel II, Rafael Alun Trisambodo ternyata masuk dalam daftar pegawai yang diproyeksikan mengisi posisi jabatan tinggi sebelum kasus anaknya viral.

Hal tersebut tercantum dalam Nota Dinas Sekretaris DJP tentang kegiatan workshop pengembangan talent tahun 2022/2023. Nama Rafael Alun Trisambodo termasuk dalam daftar peserta pada Januari 2023.



Nota dinas yang diteken oleh Sekretaris DJP, Peni Hirjanto mengundang 36 orang pejabat Eselon III DJP dalam program pengembangan talent. Kegiatan tersebut merupakan salah satu proses dalam manajemen talenta di otoritas pajak.

2. DJP Tambah Saluran Validasi NIK Sebagai NPWP Khusus WP dengan Banyak Lawan Transaksi

Ditjen Pajak (DJP) menambah saluran untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP khusus wajib pajak dengan kategori pihak lain.

Penambahan saluran disampaikan melalui Pengumuman PENG-7/PJ.09/2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti menyatakan berdasarkan PMK No.112/2022 mewajibkan kementerian/lembaga, lembaga jasa keuangan dan wajib pajak lainnya (pihak lain) yang mensyaratkan penggunaan NPWP dalam administrasikan perlu menyesuaikan penggunaan NPWP dengan format baru 16 digit.

"Layanan pemadanan dapat diakses secara elektronik melalui laman pajak.go.id dan portalnpwp.pajak.go.id bagi pihak lain," katanya.

3. Pengawasan Internal Kemenkeu Belum Optimal, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan hasil evaluasi unit kepatuhan internal Kementerian Keuangan di hadapan Komisi XI DPR RI.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan kapabilitas tiap sumber daya manusia dalam unit kepatuhan perlu ditingkatkan. Hal itu bertujuan agar dapat melakukan pencegahan penyelewengan yang lebih maksimal.

“Nah evaluasi kami belum semua unit kepatuhan internal memiliki kapasitas dan kapabilitas yang sama, berarti ini masalah karena begitu luasnya yang harus diawasi, jumlah SDM kita juga terbatas,” ujarnya.

4. Larangan Buka Puasa Bersama Khusus Pejabat Pemerintah

Presiden Joko Widodo mempertahankan arahan pejabat pemerintah dilarang menggelar buka puasa bersama.

Presiden Jokowi mengatakan larangan buka puasa bersama hanya berlaku pada internal pemerintah. Masyarakat umum tetap diperbolehkan menggelar buka puasa bersama.

"Arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya untuk Menko, menteri, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian, bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi bukan untuk masyarakat umum," katanya.

5. Sri Mulyani Akui Amplop Cokelat SP2DK Buat Takut Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan perubahan pola komunikasi Ditjen Pajak, khususnya menyangkut Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK).

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan sudah mendapatkan laporan mengenai keluhan wajib pajak perihal penyampaian SP2DK oleh unit kerja DJP. Menurutnya, banyak wajib pajak yang menjadi takut berinteraksi dengan DJP karena surat tersebut.

"Kemudian untuk SP2DK ini juga banyak yang dikeluhkan dapat amplop cokelat dari pajak itu mengerikan," katanya. (das) 



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :