Headlines Hari Ini, Pemisahan DJP dari Kemenkeu Disebut Berisiko Tinggi
JAKARTA,BELASTING - Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi tidak sepakat dengan ide untuk memisahkan Ditjen Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurutnya, pemisahan DJP dari Kemenkeu akan sangat berisiko tinggi bagi DJP sebagai institusi yang bertugas mengumpulkan penerimaan pajak. Oleh karena itu, dia menyatakan lebih baik status quo saat ini dipertahankan dengan adanya perlindungan dari menteri keuangan.
Selain itu, pemberitaan pada hari ini berkaitan dengan rencana pembaruan coretax system yang akan memengaruhi puluhan aturan menteri. Berikut ringkasannya.
1. Wacana Ditjen Pajak Pisah dari Kemenkeu, Ini Kata Komwasjak
Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi tidak setuju dengan gagasan pemisahan Ditjen Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Amien tetap mengutarakan penolakannya meski sederet tokoh politik, seperti Ketua MPR Bambang Soesatyo ikut bersuara mendukung wacana pemisahan DJP dari Kemenkeu.
“Kalau saya pribadi, 3 atau 4 tahun lalu ikut diskusi dengan DJP dan konsultannya, kesimpulan saya, enggak ada cerita DJP keluar dari Kementerian Keuangan, karena risikonya sangat tinggi,” ujarnya.
2. Komwasjak: Kompetisi Bisnis Tax Consulting Services Harus Fair
Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) meminta asosiasi konsultan pajak untuk berani melaporkan apabila menemukan anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi mengatakan konsultan yang tidak berizin atau bahkan melakukan kecurangan dan penyelewengan, justru membuat lingkungan konsultan pajak menjadi tidak adil.
Adapun perihal itu Amien tujukan pada kasus eks pejabat DJP, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Pasalnya, ada keterlibatan konsultan pajak dalam kasus pencucian uang RAT.
3. Coretax System Bakal Ubah 35 Peraturan Menteri Keuangan
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau coretax system ikut berdampak pada puluhan aturan teknis perpajakan.
Bahan paparan DJP menyampaikan munculnya rencana simplifikasi RPMK mengikuti perkembangan implementasi PSIAP yang rencananya beroperasi penuh pada 1 Januari 2024.
"Skema simplifikasi RPMK implementasi PSIAP dengan jumlah PMK/Peraturan Menteri Keuangan terdampak sebanyak 35 PMK dan 2 KMK," tulis bahan paparan DJP.
4. Transaksi Keuangan Mencurigakan, 348 Pegawai Kemenkeu Kena Hukuman Sri Mulyani
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima 129 surat dari PPATK yang mengindikasikan transaksi mencurigakan senilai Rp3,3 triliun yang melibatkan 348 pegawai Kemenkeu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya menindaklanjuti surat PPATK dengan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap para pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Pegawai Kemenkeu yang disebutkan dalam surat-surat tersebut 348 pegawai, [diantaranya] 164 pegawai sudah kena hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan soal kepegawaian,” ujarnya.
5. Musim Lapor SPT Ikut Topang Cadangan Devisa RI
Bank Indonesia (BI) menyebutkan posisi cadangan devisa Indonesia masih bergerak naik hingga Maret 2023.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Maret 2023 sejumlah US$145,2 miliar. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan posisi pada akhir Februari 2023 senilaUS$140,3 miliar.
"Peningkatan posisi cadangan devisa pada Maret 2023 antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah," katanya. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat