BERITA EKONOMI POLITIK HARI INI

Headlines Hari Ini, Validasi Wajib Pajak Adopsi Teknologi Biometrik Wajah

Coretax tawarkan fitur keamanan baru bagi wajib pajak

By | Jum'at, 28 April 2023 09:04 WIB

ilustrasi kantor pusat DJP (foto: Belasting)
ilustrasi kantor pusat DJP (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system akan menambah fitur keamanan bagi wajib pajak.

Salah satu fitur yang akan diadopsi dalam layanan wajib pajak adalah biometrik wajah. Fitur tersebut akan hadir saat penduduk terdaftar sebagai subjek pajak dalam negeri Indonesia.

Selain itu, pemberitaan pada hari ini berkaitan dengan upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Kemudian aturan baru PPN atas penjualan barang agunan lembaga keuangan yang mulai berlaku bulan depan. Berikut ringkasannya.




1. Ini 6 Langkah Aktivasi Akun Wajib Pajak Saat Coretax DJP Beroperasi Penuh

Wajib pajak akan merasakan perbedaan kualitas layanan elektronik dengan selesainya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system.

DJP menyampaikan akan ada alur baru dalam proses aktivasi akun wajib pajak. Alur baru terdiri dari 6 tahap untuk terdaftar sebagai pembayar pajak Indonesia. Pertama, melakukan langkah pendaftaraan dan mendapatkan kode keamanan atau password sementara



"Setelah melakukan pendaftaran, cek email untuk mendapatkan password sementara," tulis bahan paparan DJP.

2. Operasi Gempur di Sentra Industri Kretek Sita 68.880 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, menyita 68.880 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dan menangkap 2 pelaku pengedar, beserta 2 unit motor yang dipakai sebagai sarana pengangkut.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus Arif Setijo Nugroho mengungkapkan pihaknya menggagalkan peredaran rokok ilegal yang dibawa NRF dan ED. Penggerebekan itu dilakukan di Jalan Lingkar Demak, Kabupaten Demak.

“Seluruh rokok ilegal, pengendara NRF dan ED, dan sarana pengangkut yang digunakan untuk membawa rokok ilegal dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

3. Begini Cara Hitung PPN Jual-Beli Barang Hasil Jaminan Bank

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan aturan baru pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan agunan yang diambil alih kreditur melalui PMK No.41/2023.

Beleid tersebut memberikan contoh kasus penerapan tarif tertentu PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur. Sebagai contoh, Bank A memberikan kredit kepada Tuan Oscar dengan agunan atau jaminan berupa tanah beserta bangunannya.

Luas tanah yang menjadi jaminan kredit Tuan Oscar seluas 150 meter persegi dan menjadi hak tanggungan. Namun, Tuan Oscar dinyatakan wanprestasi oleh Bank A dan pada 1 Juli 2023, agunan berupa tanah beserta bangunan berhasil dijual Bank A kepada Tuan Adhi senilai Rp1 miliar.

4. Mudahkan Susun APBN, Pengadilan Pajak Disarankan Jadi Kewenangan Penuh MA

Mahkamah Agung (MA) menilai status pengadilan pajak yang sepenuhnya menjadi kewenangan yudikatif bukan hanya soal kemandirian lembaga peradilan.

Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius mengatakan organisasi pengadilan pajak saat ini terbagi antara kekuasaan yudikatif dan eksekutif melalui menteri keuangan. Menurutnya, lebih baik pengadilan pajak sepenuhnya menjadi kewenangan MA.

Pasalnya, putusan di pengadilan pajak mulai dari banding dan keberatan menjadi indikator dalam penyusunan anggaran negara. Pasalnya, status sengketa menjadi ajang penentuan apakah nilai uang diperkarakan menjadi hak negara atau merupakan hak wajib pajak.

5. Kas Pemprov Jabar Terisi Rp20 Miliar dari Pajak Kendaraan Usai Libur Idulfitri

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat mencapai angka Rp20 miliar di hari pertama usai libur Lebaran.

Ridwan Kamil menilai transaksi PKB sejumlah Rp20 miliar itu tergolong fantastis. Menurutnya, nilai tersebut juga mencerminkan tingginya kesadaran warga Jawa Barat untuk membayar pajak kendaraan.

“Boleh dicatat, hari ini terjadi transaksi kurang lebih Rp20 miliar untuk pembayaran pajak kendaraan,” ujarnya. (das) 



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :