KEBIJAKAN FISKAL

Kas Negara Dinilai Aman Tanggung Tagihan Utang Baru pada 2023

Utang negara dinilai dalam zona aman

By | Selasa, 09 Mei 2023 15:56 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah memiliki ruang fiskal untuk membayar tagihan utang baru dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Adapun posisi utang pemerintah per Maret 2023 berada di angka Rp7.879,07 triliun atau porsinya 39,17% dari produk domestik bruto (PDB). Sementara batasan utang yang ditetapkan 60% dari PDB.

“Pengadaan utang dilakukan tetap dengan prinsip kehati-hatian dan dengan mempertimbangkan kondisi pasar, dan kas pemerintah yang saat ini cukup tinggi,” ujarnya dikutip Selasa (9/5/2023).




Sebagai informasi, posisi utang pemerintah per Maret 2023 itu terdiri dari 2 komponen. Pertama, surat berharga negara (SBN) senilai Rp7.013 triliun atau porsi utangnya sebesar 89,02%.

Kedua, utang yang berasal dari pinjaman, baik dalam negeri ataupun luar negeri. Totalnya Rp865,48 triliun atau porsinya sebesar 10,98%. Secara keseluruhan, utang senilai Rp7.879 triliun itu naik dari posisi utang Februari 2023 yang sejumlah Rp7.861 triliun.

Selanjutnya, Sri Mulyani mengungkapkan pembiayaan utang melalui surat berharga negara (SBN) dan pinjaman masih sesuai jalur atau on track. Dia menyebutkan pembiayaan utang terealisasi senilai Rp224,79 triliun per Maret 2023.



“Kalau kita lihat kas pemerintah posisi April bahkan awal Mei [2023] masih sangat cukup atau ample,” ungkap Sri Mulyani.

Menkeu juga menyampaikan kinerja APBN pada kuartal I/2023 tergolong positif dan sesuai target. Dia menuturkan APBN dikelola dengan hati-hati di tengah kondisi perekonomian global yang tak menentu.

Sri Mulyani menambahkan jajarannya akan mengelola APBN dengan optimal sebagai peredam gejolak global. Menurutnya, hal itu penting guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di 2023.

“Di tengah dinamika perekonomian global yang masih tidak pasti, APBN tetap dikelola hati-hati, konservatif, dengan memberi ruang fungsi shock absorber,” kata Bendahara Negara. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :