BERITA EKONOMI POLITIK HARI INI

Headlines Hari Ini, Fasilitas Restitusi Dipercepat PPh Orang Pribadi

Restitusi dipercepat untuk PPh orang pribadi

By | Kamis, 11 Mei 2023 08:52 WIB

Ilustrasi (foto: DJP Kemenkeu)
Ilustrasi (foto: DJP Kemenkeu)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) memberikan fasilitas baru untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak penghasilan orang pribadi.

Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) PER-05/2023 memangkas jangka waktu restitusi PPh orang pribadi dari yang berdurasi 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Fasilitas berlaku untuk nilai restitusi tidak lebih dari Rp100 juta.

Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak. Berikut ringkasannya.




1. DJP Pangkas Waktu Restitusi PPh OP dari 1 Tahun ke 15 Hari Kerja

Ditjen Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengembalian kelebihan pembayaran pajak penghasilan bagi orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan telah terbit Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) PER-5/PJ/2023 tentang percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.



Beleid terbaru menyederhanakan proses restitusi pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi. Proses yang semula berlangsung dalam jangka waktu 12 bulan, dipangkas menjadi 15 hari kerja saja.

2. Peran Pajak dalam Konsolidasi Fiskal, Begini Penjelasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan konsolidasi fiskal untuk mempersempit defisit APBN disumbang banyak faktor, salah satunya peningkatan penerimaan pajak.

Namun Sri Mulyani mengatakan peningkatan penerimaan pajak bukan menjadi faktor utama. Dia menilai pemulihan perekonomian Indonesia berperan besar mengembalikan defisit ke bawah 3%.

“Bukan karena kenaikan pajak, ini lebih kepada pemulihan ekonomi, sehingga aktivitas ekonomi telah pulih, dan itu menyumbang banyak pendapatan,” ujarnya.

3. Lunasi Tunggakan Pajak, Barang Hasil Sitaan Urung Dilelang

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu, Sulawesi Tengah, melakukan pencabutan sita terhadap aset wajib pajak badan.

Adapun aset sitaan itu berupa satu unit ekskavator yang berlokasi di pertambangan pasir dan batu. Aset pun diserahkan kepada pimpinan perusahaan karena wajib pajak sudah melunasi tunggakan pajak.

“Wajib pajak berhasil melunasi tunggakan pajaknya, sehingga tim penagihan KPP Pratama Palu melakukan proses pencabutan sita secara langsung terhadap 1 ekskavator,” tulis pengumuman Ditjen Pajak (DJP).

4. Warganet Protes Tiket Konser Coldplay Kena Pajak Tinggi di Indonesia

Warganet di Twitter sempat dihebohkan dengan desas-desus tingginya harga pajak tiket konser band Coldplay yang beredar di media sosial.

Pasalnya, akun @kulitmekdiii memaparkan perkiraan harga tiket Coldplay yang belum kena pajak 20%. Harga tiket paling murah dipatok Rp800.000, lalu ditambah pajak sebesar 20% menjadi Rp160.000.

Jadi, total harga 1 tiket konser menjadi Rp960.000. Sementara itu, harga tiket paling mahal diperkirakan senilai Rp5 juta. Ditambah pajak 20% sejumlah Rp1 juta, sehingga harga satu tiketnya menjadi Rp6 juta.

5. Buron 4 Tahun, DJP Ringkus Direktur Perusahaan Pembuat Faktur Pajak Fiktif

Pelarian direktur perusahaan pembuat faktur pajak fiktif sejak 2019 berakhir pada awal 2023.

Tim penyidik Dit. Penegakan Hukum kantor pusat Ditjen Pajak (DJP) berhasil menangkap tersangka IH yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019. Dia diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan.

"Tersangka IH telah menjadi buron selama empat tahun sejak 2019 berhasil  dibekuk di sebuah apartemen yang berlokasi di Sentul, Kabupaten Bogor pada 6 Maret 2023," tulis keterangan DJP. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :