Headlines Hari Ini, WP Komitmen Investasi dan Repatriasi Saat PPS Wajib Gunakan e-Reporting
JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) telah merilis layanan e-reporting yang secara khusus wajib digunakan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Layanan e-Reporting tersedia di sistem DJP Online. Wajib pajak hanya perlu melakukan aktivasi fitur saat login ke akun wajib pajak.
Aplikasi berbasis web tersebut ditujukan untuk peserta PPS dengan komitmen investasi dan repatriasi harta hasil deklarasi. Laporan realisasi pada tahun pertama dilakukan melalui layanan e-reporting.
1. DJP Ingatkan WP Peserta PPS Wajib Aktivasi Fitur e-Reporting
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk melaporkan realisasi repatriasi harta atau investasi melalui aplikasi e-Reporting.
Pasalnya, periode pelaporan berakhir pada 31 Mei 2023. DJP juga menyampaikan wajib pajak bisa mengaktivasi fitur e-reporting di DJP Online apabila layanan itu tidak otomatis muncul di laman web.
“Mau minta info terkait layanan penambahan fitur e-reporting PPS masih belum muncul di layanan DJP Online,” pinta seorang wajib pajak.
2. DJP Jamin PPh dan PPN Emas Tak Pengaruhi Harga Jual ke Konsumen
Ditjen Pajak (DJP) menilik tidak ada pengaruh signifikan antara pengaturan tarif pajak emas yang terbaru terhadap harga jual emas di pasaran.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan harga jual menjadi kewenangan penjual atau pedagang emas. Dia menilai penjual bisa saja menaikkan atau menurunkan harga jual emas karena tarif pajak terbaru.
“Pajak pengaruhi harga jual? Ya silakan, karena pilihan harga adalah antara penjual dan pembeli. Harga jual saja bisa ditawar, jadi itu tergantung,” ujarnya
3. Komisi Yudisial Akui Kesulitan Menjaring Calon Hakim Agung Khusus TUN Pajak
Komisi Yudisial (KY) mengaku kesusahan dalam menjaring calon hakim agung (CHA) yang akan duduk di Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengimbau peserta yang memiliki kompentensi di bidang pajak untuk mendaftar. Dia mengatakan CHA khusus pajak dibutuhkan untuk menggantikan hakim agung yang sudah pensiun.
“Hakim agung khusus pajak ini memang sudah lama dibutuhkan, tapi betapa sulitnya untuk bisa mencari calon hakim agung yang nanti sampai selesai lulus di DPR kemudian jadi hakim agung,” ujarnya.
4. Neraca Dagang RI Surplus US$3,94 Miliar, Lanjutkan Tren 36 Bulan Beruntun
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan kinerja perdagangan barang di Indonesia pada April 2023 mengalami surplus sebesar US$3,94 miliar.
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS Imam Machdi mengatakan surplus perdagangan menguat dibandingkan Maret 2023 yang sebesar US$2,83 miliar. Meski begitu, angkanya masih lebih rendah dibandingkan April 2022 yang senilai US$7,56 miliar.
“Pada April 2023, neraca perdagangan barang kembali mencatat surplus, sebesar US$3,94 miliar. Ini mengalami surplus 36 bulan berturut sejak Mei 2020,” ujarnya
5. Bobby Nasution Desak Pengusaha Kota Medan Patuh Bayar Pajak Reklame
adan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan bersama Satpol PP melakukan upaya penagihan pajak reklame dan berpotensi menerima sedikitnya Rp416 juta.
Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar mengatakan pihaknya menagih pemilik usaha periklanan, Sumo Advertising, karena wajib pajak belum melunasi 9 objek pajak reklame.
“Dari penagihan pajak reklame untuk 9 objek pajak, jumlah pajak yang dibayarkan pihak Sumo Advertising ada 5 objek pajak yakni sekitar Rp461 juta,” ujarnya
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :