Jokowi Buka Kembali Keran Ekspor Pasir Laut
JAKARTA, BELASTING—Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, di mana beleid itu mengizinkan ekspor material berupa pasir laut.
PP 26/2023 mengatur ada 2 jenis hasil sedimentasi di laut yang bisa dimanfaatkan. Itu terdiri dari pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur. Secara rinci, pemanfaatan pasir laut salah satunya untuk diekspor.
“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Bab IV Pasal 9 ayat (2) huruf d PP 26/2023.
Selain diekspor ke luar negeri, pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut dipakai untuk kebutuhan reklamasi di Indonesia. Kemudian pembangunan infrastruktur pemerintah, dan pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.
Meski diperbolehkan untuk diekspor, PP 26/2023 mengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha. Diantaranya dibutuhkan izin pemanfaatan pasir laut, izin penambangan pasir laut, hingga perihal teknis seperti pembayaran PNBP dan bea keluar sesuai ketentuan.
Untuk diketahui, PP 26/2023 mulai berlaku usai diteken Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023. Sejak PP 26/2023 berlaku, maka Kepres 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut dicabut dan tidak berlaku lagi.
Dalam menerbitkan PP 26/2023, pemerintah mempertimbangkan tanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut, seperti tertuang dalam Pasal 56 UU 32/2014 tentang Kelautan.
Sebelumnya, tepatnya pada 20 tahun silam, pemerintah menerbitkan larangan ekspor pasir laut. Larangan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Adapun keputusan pengehentian ekspor itu diteken oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M Sumarno Soewandi pada Februari 2003. Pada masa itu, pemerintah melarang ekspor pasir laut untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Seperti halnya kerusakan pesisir, tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya daerah terluar dari perbatasan Indonesia di Kepulauan Riau. Selain itu, belum ada penyelesaian mengenai batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura.
Namun selang 20 tahun kemudian, ekspor sedimentasi hasil laut berupa pasir laut diperbolehkan melalui penerbitan PP 26/2023. Pelaku usaha yang memenuhi syarat dan ketentuan kini bisa menjual material pasir laut ke luar negeri.
“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 31 PP 26/2023.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat