APBN 2023

Juknis PNBP Diperbarui, Ini 7 Poinnya

Tata cara administrasi PNBP diubah pada tahun ini

By | Jum'at, 09 Juni 2023 07:39 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA, BELASTING—Menteri Keuangan menerbitkan peraturan terbaru PMK 58/2023 tentang perubahan atas PMK 155/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo menyebutkan ada 7 substansi dalam PMK 58/2023 yang diterbitkan pada Mei 2023.

Pertama, jangka waktu penugasan sebagai mitra instansi pengelola (MIP) PNBP berlaku lebih dari 1 tahun anggaran, dan berlaku untuk evaluasi atas penugasan sebagai MIP PNBP tersebut.




“Di PMK itu, ada beberapa hal yang ingin kita kembangkan dan sempurnakan. Dulu tidak jelas jangka waktunya berapa, tapi di sini [PMK 58/2023] jelas bahwa boleh lebih dari 1 tahun. Namun demikian, tergantung sesuai kontraknya,” ujarnya dalam media briefing, Kamis (8/6/2023).

Wawan melanjutkan, kedua, terkait pembayaran dan penyetoran PNBP terutang. Dia menerangkan PMK 58/2023 mengatur keharusan bagi instansi pengelola PNBP untuk menyediakan collecting agent tempat pembayaran PNBP, jadi tidak hanya ada 1 agen penagihan saja.

Ketiga, PMK baru itu bertujuan mengoptimalisasi penagihan piutang PNBP. Itu dilakukan melalui proses monitoring/verifikasi utuk memberikan keleluasaan dari segi waktu bagi instansi pengelola PNBP dalam melakukan penagihan piutang PNBP sebelum diterbitkan surat tagihan PNBP.



Keempat, penggunaan dana PNBP. Wawan menuturkan beleid baru mengatur persetujuan penggunaan PNBP tidak hanya terbatas pada Menteri keuangan, karena selama ini penggunaan dana izinnya ke Menkeu. Dia mengatakan persetujuan/penolakan penggunaan dana PNBP bisa didapat dari dirjen.

Kelima, penilaian kinerja pengelolaan PNBP pada Kementerian/Lembaga (K/L). Wawan menjelaskan penilaian kinerja menggunakan 3 variabel, yaitu capaian target PNBP, akurasi perencanaan PNBP, dan kepatuhan penyampaian laporan pelaksanaan PNBP.

Keenam, penguatan pengawasan PNBP oleh Menkeu. PMK 58/2023 mengatur keterlibatan Inspektur Jenderal (Itjen) Kemenkeu dalam mengawasi PNBP, dengan bersinergi bersama DJA dan aparat pengawas K/L lain.

Ketujuh, penghentian layanan dan implementasi sistem blokir otomatis atau automatic blocking system (ABS). Aksi tersebut dapat diinisiasi oleh instansi pengelola PNBP atau unit eselon I Kemenkeu, termasuk DJKN dan PUPN.

Penghentian layanan alias ABS itu dilakukan terhadap perusahaan atau wajib bayar yang tidak melunasi piutang PNBP. Adapun pembukaan blokirnya dapat dilakukan setelah utang PNBP dilunasi.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :