BERITA EKONOMI POLITIK HARI INI

Headlines Hari Ini, DJP Irit Komentar Jelaskan Perkara Pegawai Tipu Wajib Pajak

Tak banyak yang disampaikan kantor pusat DJP soal penipuan pegawainya di Jakarta Timur

By | Kamis, 13 Juli 2023 08:43 WIB

Ilustrasi (foto: DJP Kemenkeu)
Ilustrasi (foto: DJP Kemenkeu)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu tidak banyak memberikan penjelasan tentang perkara penipuan di KPP Pratama Jakarta Matraman.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pegawai pelaku penipuan sudah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun, tidak dijelaskan lebih jauh jenis hukuman yang diterima oleh pelaku.




1. AR KPP Pratama Matraman Tipu Wajib Pajak, Begini Respons Datar DJP

Ditjen Pajak (DJP) angkat suara mengenai pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Matraman yang dilaporkan melakukan aksi penipuan kepada wajib pajak.

Direktur P2 Humas DJP, Dwi Astuti menyampaikan otoritas pajak telah memberikan hukuman disiplin kepada pegawai kantor pajak Matraman. Sayangnya, dia tidak memerinci jenis disiplin yang dijatuhkan.



“Saat ini pegawai yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

2. Menkeu Optimistis DJP Cetak Hattrick Penuhi Target Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa optimis penerimaan pajak 2023 akan mencapai target APBN, sekaligus mencetak hattrick alias memenuhi target 3 tahun berturut-turut.

Sri Mulyani mengungkapkan hal itu ketika bertemu dengan jajaran unit vertikal Ditjen Pajak (DJP). Dia juga membahas strategi perpajakan di tengah kondisi ekonomi global yang makin menantang.

“Alhamdulillah, dua tahun terakhir penerimaan pajak kita berhasil melampaui target. Tahun 2023, kita tetap optimis penerimaan pajak akan kembali tercapai dan mencetak hattrick,” ujarnya.

3. Tilap PPN dan Rugikan Negara Rp3,1 Miliar, 2 Tersangka Digiring ke Kejaksaan

Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III) menyerahkan 2 tersangka berinisial AAM dan AAS ke Kejaksaan Tinggi Jabar karena kasus penilapan setoran PPN.

Tak hanya itu, keduanya juga tidak melaporkan SPT Masa PPN. Kakanwil DJP Jabar III Lucia Widiharsanti mengatakan perbuatan tersangka AAM dan AAS menimbulkan kerugian negara senilai Rp3,19 miliar

“Kedua tersangka telah melakukan tindak pidana pajak dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN,” ujarnya.

4. Kasus Jemaah Haji Pamer Emas, Bea Cukai: Imitasi dan Nilainya Tak Sampai Rp1 Juta

Salah satu jemaah haji, Suarnati Daeng Kanang diperiksa Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, lantaran pamer perhiasan emas 180 gram saat mendarat di tanah air.

Suarnati Daeng Kanang sempat viral di media sosial saat turun dari pesawat di bandara Sultan Hasanuddin. Video viralnya menampakkan Suarnati tengah melambaikan tangan sambil memamerkan perhiasaan berupa kalung, cincin, serta gelang serba emas yang berukuran besar.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Makassar, Ria Novika Sari menyampaikan pihaknya sudah memanggil Suarnati. Selain itu, perhiasan emas tersebut sudah dicek keasliannya.

5. Kelola Inflasi Daerah, Kemenkeu Siapkan Insentif Senilai Rp1 Triliun

Pemerintah pusat akan memberikan insentif fiskal bagi pemerintah daerah (pemda) yang memiliki kinerja baik tahun ini, seperti mengendalikan inflasi di daerahnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 67/2023 menyatakan insentif fiskal 2023 dialokasikan sejumlah Rp4 triliun. Untuk kinerja pengendalian inflasi, insentifnya senilai Rp1 triliun.

“Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan ... dialokasikan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebesar Rpl triliun,” bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK 67/2023



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :