KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Akan Cabut Sanksi Asal Eksportir Penuhi Kewajiban DHE SDA

Aturan main DHE dikerucutkan dalam regulasi setingkat Permen

By | Senin, 31 Juli 2023 17:28 WIB

ilustrasi gedung Kementerian Keuangan (foto: Kemenkeu)
ilustrasi gedung Kementerian Keuangan (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dapat mencabut sanksi penangguhan layanan ekspor ketika eksportir sudah memenuhi kewajibannya menaruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan menjadi pengawas kewajiban dari para eksportir. Pasalnya, eksportir wajib memarkir DHE SDA di Indonesia sebesar 30% dalam kurun minimal 3 bulan.

Adapun DHE SDA itu ditaruh dalam rekening khusus. Itu mencakup rekening eksportir dalam Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan bank dengan izin OJK yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.




“Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menunjukkan Eksportir telah memenuhi kewajiban ... menjadi dasar bagi DJBC untuk mencabut pengenaan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan,” bunyi Pasal 6 PMK 73/2023, dikutip Senin (31/7/2023).

Secara rinci, pencabutan dan pengenaan sanksi kepada eksportir itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73/2023. Ketika eksportir terkena sanksi penangguhan layanan ekspor, maka eksportir harus menjalankan kewajiban terkait DHE SDA.

Setelah memenuhi ketentuan DHE SDA, maka eksportir perlu menyimpan bukti pemenuhan kewajibannya. Lalu, eksportir juga perlu melaporkannya kepada pejabat DJBC.



Pejabat DJBC akan memberitahukan informasi tersebut kepada BI dan OJK. Nantinya, BI dan OJK akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas pemenuhan kewajiban eksportir.

Usai melakukan penelitian, BI dan OJK akan menuangkan hasil penelitian tersebut dalam bentuk hasil pengawasan. Hasil itu yang akan menjadi butir rekomendasi bagi DJBC untuk mencabut penangguhan layanan ekspor.

“Hasil penelitian … dituangkan dalam hasil pengawasan …,” bunyi Pasal 9 ayat (4) PMK 73/2023.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :