BERITA EKONOMI POLITIK HARI INI

Headlines Hari Ini, 121.283 Berkas Sengketa Pajak Menunggu Penyelesaian

Ratusan ribu berkas sengketa pajak belum selesai hingga akhir 2022

By | Selasa, 01 Agustus 2023 07:51 WIB

Ilustrasi (foto: DJP Kemenkeu)
Ilustrasi (foto: DJP Kemenkeu)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat ratusan ribu berkas perkara belum selesai dan menjadi tunggakan sengketa yang menunggu penyelesaian.

Jumlah tunggakan sengketa tersebut merupakan akumulasi perlawanan wajib pajak kepada DJP maupun kepada institusi hukum seperti pengadilan pajak dan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).

DJP membagi tunggakan sengketa pajak berdasarkan 3 kategori. Pertama, tunggakan sengketa atas SKPKB/SKPKBT/STP/SPPT/Keputusan/Putusan Kurang Bayar yang diajukan upaya hukum sebanyak 110.458 berkas perkara.




Nilai nominal sengketa pada kategori yang petama ini mencapai Rp135,3 triliun atau US$1,5 miliar.

Kedua, tunggakan sengketa pajak atas SKPLB/Keputusan/Putusan Lebih Bayar yang diajukan upaya hukum sebanyak 4.589 berkas sengketa. Nilai nominal perkara yang termasuk PK ke MA ini mencapai Rp42,8 triliun atau US$1,2 miliar.

1. Tunggakan Sengketa Pajak Belum Diputus Sentuh Rp178,2 Triliun



Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai sengketa pajak yang belum mendapatkan kepastian hukum hingga akhir tahun lalu mencapai ratusan triliun rupiah.

Laporan Keuangan DJP 2022 menyampaikan data tunggakan sengketa yang sampai dengan 31 Desember 2022 belum diputus sebanyak 121.283 ketetapan pajak/keputusan/putusan. Nominal tunggakan sengketa sejumlah Rp178,2 triliun dan nilai sengketa dalam nominal dolar AS mencapai US$2,8 juta.

"Upaya hukum atas sengketa banding atau gugatan ke pengadilan pajak diajukan atas produk hukum berupa surat keputusan keberatan, dan surat keputusan nonkeberatan. Sedangkan upaya hukum luar biasa atas sengketa peninjauan kembali ke MA atas produk hukum putusan pengadilan pajak," tulis Laporan Keuangan DJP 2022.

2. Nilai Sengketa Pajak Belum Diputus Hakim, Rp105 Trilun di Pengadilan Pajak dan Rp28,4 Triliun di MA

Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan tunggakan pajak berdasarkan jenis sengketa yang belum mendapatkan ketetapan hukum.

DJP menetapkan 4 jenis tunggakan sengketa yang belum diputus sampai dengan 31 Desember 2022. Pertama, jumlah sengketa nonkeberatan sebanyak 74.976 berkas perkara. Nilai nominal sengketa nonkeberatan mencapai Rp4,5 triliun dan dalam sengekta dalam bentuk mata uang asing mencapai US$2,3 juta.

"Sengketa nonkeberatan terdiri adai pembetulan dalam Pasal 16 UU KUP, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi/pembatalan atau pengurangan surat ketetapan pajak yang tidak benar, STP, pembatalan hasil pemeriksaan, pengurangan PBB P3 terutang, pengurangan denda administrasi PBB-P3," tulis Laporan Keuangan DJP 2022.

3. Begini Sanksi Pengusaha Tak Patuh Bawa Pulang Devisa Hasil Ekspor

enteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberlakukan pengenaan dan pencabutan sanksi bagi para eksportir yang melanggar aturan devisa hasil ekspor (DHE).

Sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif, yakni penangguhan pelayanan ekspor. Adapun penangguhan kepada eksportir nakal itu dilaksanakan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.

“Peraturan Menteri ini [PMK 73/2023] mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023,” bunyi Pasal 12 PMK 73/2023.

4. Layanan e-Tax Court Pengadilan Pajak Mulai Beroperasi Hari Ini

Pengadilan Pajak mulai saat ini, 31 Juli 2023, resmi memberlakukan layanan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik melalui e-Tax Court.

Wajib pajak dan para pihak yang beracara di Pengadilan Pajak bisa mengakses e-Tax Court melalui tautan https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/login. Melalui tautan itu, wajib pajak bisa login, membuat akun atau registrasi data diri, serta mengecek status registrasi.

“Administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik sesuai Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini diterapkan mulai tanggal 31 Juli 2023,” bunyi Pasal 27 PER-1/PP/2023.

5. Begini Sanksi Pengusaha Tak Patuh Bawa Pulang Devisa Hasil Ekspor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberlakukan pengenaan dan pencabutan sanksi bagi para eksportir yang melanggar aturan devisa hasil ekspor (DHE).

Sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif, yakni penangguhan pelayanan ekspor. Adapun penangguhan kepada eksportir nakal itu dilaksanakan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.

“Peraturan Menteri ini [PMK 73/2023] mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023,” bunyi Pasal 12 PMK 73/2023

 



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :