PENGEMBANGAN SEKTOR KEUANGAN

OJK Luncurkan Roadmap Perusahaan Pembiayaan 2024-2028

Roadmap Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 mencakup enam strategi untuk mencapai enam target sasaran.

By | Rabu, 06 Maret 2024 15:39 WIB

Roadmap Perusahaan Pembiayaan merupakan panduan bagi segenap pelaku industri untuk mendorong kontribusi perusahaan pembiayaan terhadap perekonomian nasional khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM. - Foto Mandiri Utama Finance
Roadmap Perusahaan Pembiayaan merupakan panduan bagi segenap pelaku industri untuk mendorong kontribusi perusahaan pembiayaan terhadap perekonomian nasional khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM. - Foto Mandiri Utama Finance

Belasting, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, yang mencakup enam program strategi untuk mencapai enam target sasaran.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa roadmap ini merupakan bagian dari kebijakan OJK untuk memperkuat dan mengembangkan seluruh sektor jasa keuangan dan edukasi pelindungan konsumen. 

Roadmap ini merupakan roadmap ke tujuh bagi Dewan Komisioner OJK periode ini, yang sejalan dengan UU P2SK [Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]," kata Mahendra, Selasa (5/3/2024).




Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa OJK bekerja sama dan menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah, untuk mengambil kebijakan dan otoritas wajib mengembangkan dan memperkuat seluruh industri keuangan.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengatakan peta jalan ini bagian dari semangat OJK untuk mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen.

“Keberhasilan dalam mewujudkan visi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 hanya dapat tercapai dengan komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan di industri perusahaan pembiyaan," kata Agusman.



"Kami mengimbau asosiasi, industri dan seluruh pemangku kepentingan industri perusahaan pembiayaan untuk turut serta dalam mengawal dan menyukseskan implementasi roadmap ini," kata Agusman.

Roadmap Perusahaan Pembiayaan merupakan panduan bagi segenap pelaku industri untuk mendorong kontribusi perusahaan pembiayaan terhadap perekonomian nasional khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

Program kerja roadmap juga akan menekankan fokus kepada pelindungan konsumen sebagai salah satu prinsip utama yang selalu dijunjung tinggi dalam layanan sektor jasa keuangan.

Hingga Desember 2023, industri perusahaan pembiayaan menunjukkan kinerja pertumbuhan yang baik. Outstanding pembiayaan yang disalurkan industri di Desember 2023 tumbuh sebesar 13,23% yoy, dengan nominal pembiayaan Rp470,86 triliun. 

Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan NPF sebesar 2,44%.

Dilihat dari pembiayaan yang disalurkan, sebagian besar kegiatan perusahaan pembiayaan merupakan pembiayaan multiguna atau pembiayaan konsumtif yaitu sekitar 52% (per Desember 2023). 

Sejalan dengan gambaran tersebut, porsi pembiayaan yang disalurkan kepada UMKM pada periode yang sama mencapai 35,26%.

EMPAT PILAR

Roadmap Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 ditopang dengan empat pilar, yakni penguatan ketahanan dan daya saing; pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem; akselerasi transformasi digital; dan penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Implementasi pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan dilakukan pada tiga fase dalam kurun 2024-2028, yakni fase 1 penguatan pondasi (2023- 2025), fase 2 konsolidasi dan menciptakan momentum (2026-2027), dan diakhiri dengan fase 3 penyesuaian dan pertumbuhan (2028).

Beberapa strategi yang akan dijalankan pada periode lima tahun mendatang berlandaskan keempat pilar tersebut.

Pertama, penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM;
Kedua, penguatan pengembangan usaha;
Ketiga, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan;
Keempat, penguatan pelindungan konsumen;
Kelima, pengembangan elemen ekosistem; dan
Keenam, akselerasi transformasi digital.

Terdapat beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut.

Pertama, penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum Rp100 M, peningkatan kepemilikan sertifikasi standar internasional dalam keamanan data, dan pengembangan dan penguatan SDM;

Kedua, penguatan pengembangan usaha melalui perluasan sumber pendanaan, pengembangan produk pembiayaan syariah, dan pengembangan produk sustainable finance.

Ketiga, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan pengaturan sebagai tindak lanjut UU P2SK, penyusunan pengaturan terkait dengan BNPL, penegakan ketentuan, penguatan pengawasan yang berbasis risiko dan early warning system, pengembangan dan penguatan suptech dan regtech, serta penguatan pelayanan perizinan.

Keempat, penguatan perlindungan konsumen melalui penguatan program literasi dan edukasi konsumen, penguatan hak eksekutorial sebagai penerima jaminan fidusia yang  memperhatikan aspek perundang-undangan yang berlaku serta pelindungan konsumen, serta penguatan sosialisasi hak dan kewajiban debitur serta hak dan kewajiban perusahaan pembiayaan.

Kelima, pengembangan elemen ekosistem melalui penguatan peran asosiasi untuk mendukung kegiatan usaha berbasis disiplin pasar, penguatan sinergi dengan LJK lainnya, sektor ekonomi prioritas, UMKM, industri halal, sistem pemeringkatan kredit, dan industri ramah lingkungan termasuk program penjaminan pembiayaan, serta peningkatan pengguna platform asset registry.

Keenam, akselerasi transformasi digital melalui peningkatan kapasitas industri dalam melakukan digitalisasi dan penguatan keamanan siber.

Dengan berbagai strategi yang telah ditetapkan, pada akhir periode Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 (end-state) perusahaan pembiayaan diharapkan akan mencapai suatu kondisi yang ditargetkan.

Pertama, terwujudnya industri Perusahaan Pembiayaan yang memiliki permodalan sesuai ketentuan serta tata kelola, manajemen risiko dan SDM yang andal;

Kedua, terciptanya peningkatan sumber pendanaan selain dari sektor perbankan serta pengembangan usaha industri perusahaan pembiayaan terkait produk syariah dan produk sustainable finance;

Ketiga, meningkatnya efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk mendukung Perusahaan Pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;

Keempat, terlaksananya pelindungan konsumen perusahaan pembiayaan yang memadai;

Kelima, terciptanya elemen ekosistem yang mendukung pengembangan dan penguatan Perusahaan Pembiayaan; dan

Keenam, terwujudnya industri perusahaan pembiayaan yang menjalankan digitalisasi untuk mendukung pertumbuhan bisnisnya.

Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri perusahaan pembiayaan ke depan.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :