Rakor Transmigrasi Sosialisasikan Regulasi Baru
Belasting, MAKASSAR - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menggelar Pra-Rapat Koordinasi Bidang Transmigrasi di Makassar (5/5/24). Regulasi baru menjadi modal penting bagi upaya pengembangan transmigrasi modern.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDTT Sigit Mustofa Nurudin menyampaikan beberapa poin penting di antaranya tentang penuntasan target RPJMN 2O2O-2O24, percepatan penyelesaian pertanahan, dan penatausahaan barang milik negara (BMN).
"Pra-Rakor ini merupakan rangkaian Rakor Transmigrasi yang diselenggarakan di Makassar 5-8 Mei 2O24," katanya pada acara Pra-Rakor yang diikuti oleh kepala-kepala dinas yang membidangi ketransmigrasian.
Rakor Transmigrasi direncanakan dibuka dan dihadiri langsung oleh Menteri Desa-PDTT, Senin (6/5/2O24). Rakor kali ini mengambil tema “Penuntasan Sasaran Program RPJMN 2O2O-2O24: Mewujudkan Kawasan Transmigrasi Mandiri dan Berdaya Saing”.
Rakor Transmigrasi kali ini bertujuan mengonsolidasikan kinerja lintas instansi dalam menuntaskan target RPJMN 2O2O-2O24, dan menyinkronisasikan rencana revitalisasi Kawasan dengan kebutuhan pengembangan dan arah kebijakan dari daerah.
Selain itu, menggali peluang pengembangan transmigrasi modern terkait dengan alternatif pembiayaan perumahan dan pengembangan ekonomi perikanan melalui diskusi panel.
Rakor Transmigrasi kali ini juga mengundang narasumber lintas kementerian dan lembaga, antara lain Deputi Pengembangan Regional Bappenas, Dirjen Penataan Agraria KemenATR/BPN, Dirjen Perumahan KemenPU-PR dan Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sesi diskusi panel akan dimoderatori oleh Asisten Deputi Bidang Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sekretariat Kabinet.
Sigit Mustofa menyampaikan adanya Peraturan Pemerintah 19/2O24 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, sebagaimana telah diubah dengan UU No 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
Ia menjelaskan bahwa PP 19/2024 tersebut merupakan regulasi baru transmigrasi, dan merupakan modal penting bagi upaya pembangunan dan pengembangan transmigrasi modern ke depan.
Seluruh satuan kerja yang mendapatkan dana tugas pembantuan dan dekonsentrasi pada kegiatan ketransmigrasian pada 2024 juga diingatkan untuk segera melakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa dan menyusun RPD dalam rangka percepatan realisasi anggaran.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :