SYARAT PERJALANAN

Penumpang Kereta Api Tetap Wajib Pakai Masker

PT Kereta Api tetap mewajibkan penumpang kereta api untuk memakai masker

By | Jum'at, 20 Mei 2022 11:26 WIB

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA, BELASTING—PT Kereta Api tetap mewajibkan penumpang kereta api untuk memakai masker baik di stasiun maupun selama perjalanan.

VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus menyampaikan meski ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker di layanan transportasi publik.

“Memangg ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, tetapi pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker di transportasi umum. KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api," kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/5/2022)




Adapun jenis masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

“Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, KAI membagikan healthy kit kepada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker KN95 atau KF94 dan tisu basah secara gratis,” ujarnya.

Namun demikian, masker bisa dilepas saat pelanggan makan atau minum.



Jika ada pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, kata dia, maka petugas di lapangan akan segera menegur yang bersangkutan.

KAI konsisten menegakkan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah untuk menjadikan perjalanan menggunakan kereta api yang selamat, nyaman, dan sehat.

Sebelumnya, Joni menegaskan jika pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada proses boarding, mulai keberangkatan 18 Mei 2022. (sds)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :