VIDEO VIRAL

KAI Akan Blacklist Penumpang yang Lakukan Pelecehan Seksual

PT Kereta Api Indonesia melarang pelaku pelecehan seksual menggunakan jasa kereta api.

By | Rabu, 22 Juni 2022 12:07 WIB

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA, BELASTING—PT Kereta Api Indonesia melarang pelaku pelecehan seksual menggunakan jasa kereta api.

EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto mengatakan langkah ini diambil untuk menghindari adanya kejadian pelecehan seksual kepada penumpang kereta api. 

"PT Kereta Api melakukan blacklist penumpang yang kedapatan melakukan tindakan pelecehan seksual melalui NIK yang terdaftar saat registrasi tiket," ujar Asdo Artiviyanto dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (22/6/2022).




Kebijakan PT KAI untuk menindak pelaku pelecehan seksual terjadi setelah viral video penumpang yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual di dalam kereta api. 

Video yang diunggah salah satu penumpang di media sosial itu memperlihatkan adanya penumpang kereta yang berusaha untuk meraba bagian tubuh penumpang yang duduk disampinya.

Video tersebut kemudian viral dan setelah dilakukan pengecekan registrasi penumpang, PT KAI mengambil kebijakan untuk menerapkan sanksi blacklist tidak diperkenankan menggunakan jasa kereta api kepada penumpang yang melakukan pelecehan.



Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.  Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist . 

KAI kemudian melakukan blacklis terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku pelecehan yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari. KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila.  

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," kata Asdo.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya. 

“Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutur Asdo. 

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan. (sds)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :