SISTEM ELEKTRONIK

Google, Twitter dan Facebook Terancam Tak Bisa Diakses

Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan maka sanksi paling berat yakni pemutusan akses

By | Senin, 27 Juni 2022 19:20 WIB

Menkominfo Johnny G Plate (foto: kominfo)
Menkominfo Johnny G Plate (foto: kominfo)

JAKARTA, BELASTING—Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengimbau agar Penyelenggara Sistem Elektronik asing seperti Google, Twitter dan Facebook untuk melakukan pendaftaran PSE di Indonesia.

Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan yakni 21 Juli 2022, maka sanksi paling berat yakni pemutusan akses akan dilakukan oleh pemerintah.

"Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi Global seperti Google, Twitter, Facebook misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir," ujar Johnny G Plate dalam rilis, Senin (27/6/2022).




Johnny menegaskan bahwa setiap PSE di negara manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, demikian pula di Indonesia.

Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya, pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo No. 5 tahun 2020) dan Perubahannya yang mengatur akhir batas waktu kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022.



Dia menilai tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak melakukan pendaftaran dengan segera, terlebih proses pendaftaran sudah sangat mudah melalui online single submission.

"PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia melalui sistem perizinan online single submission yang sudah disiapkan," tegasnya.

Jika PSE lupa tidak mendaftar, Kominfo sebagai regulator untuk melaksanakan ketentuan perundangan, termasuk tindakan tegas atas PSE yang belum terdaftar, yang pada level paling tinggi berupa pemutusan akses. (sds)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :