Mulai Hari Ini, Naik Kereta Api Wajib PCR Bagi yang Belum Booster
JAKARTA, BELASTING—PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang yang belum menerima vaksin booster untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR. Syarat baru naik kereta ini mulai diberlakukan Senin (15/8/2022)
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis mengatakan syarat tes PCR ini berlaku bagi penumpang berusia 18 tahun keatas. Jika penumpang sudah melakukan vaksinasi booster, maka penumpang tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR.
"Jika belum vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding," kata Eva Chairunisa, Senin (15/8/2022).
Dalam aturan terbaru ini, penumpang yang berusia 6-17 tahun tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR meskipun belum mendapatkan vaksin booster. Namun jika penumpang usia 6-7 tahun baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka tes PCR diperlukan sebelum naik kereta.
Ketentuan ini wajib dipenuhi oleh penumpang kereta, termasuk untuk yang akan berangkat dari area Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek.
Adapun ketentuan perjalanan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru," ucap Eva.
KAI berhak menolak pengguna kereta api jarak jauh yang tidak melengkapi persyaratan tersebut untuk berangkat.
Meski demikian, pada masa transisi 15-17 Agustus 2022, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen di luar bea pesan serta. (sds)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :