MEDIA SOSIAL

Menkeu Keliru Komentari PTKP, Netizen Ramai

Istilah `pendapatan tidak kena pajak` tidak dikenal dalam khazanah perpajakan Indonesia.

By | Selasa, 13 September 2022 18:39 WIB

JAKARTA, BELASTING—Satu potongan video perbincangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Deddy Corbuzier kembali ramai di media sosial.

Video potongan ini diupload oleh @prioritystan, satu sekolah/bimbingan belajar (bimbel) masuk Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di Tangerang Selatan, di akun instagramnya.

“Kalau kamu pendapatannya Rp10 juta, Rp4,5 juta disubstrak dulu. Jadi yang dibayar itu yang di atas yang namanya pendapatan tidak kena pajak. Gitu,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam video itu.




Mengantarkan video tersebut, @prioritystan mengatakan: “Calon mahasiswa @pknstan harusnya mudeng apa yg di katain ibu @smindrawati hehe :)” katanya.

Kontan potongan video itu langsung mendapat respons riuh dari netizen. Namun, sebagian besar komentar bertendensi negatif.

@nikmalmaulana2017 misalnya, mengatakan: “Dapat Penghasilan kena pajak.. mengeluarkan penghasilan juga kena pajak.. negara ini kebanyakan jenis pajak Bu...”



Respons senada datang dari @kang_4rdi yang mengatakan “Omdo..” Begitupun @hambakerang007 yang merespons: “Manis dimulut, PPN apakabar Bu, konsep tax bukan hanya yg withold aje.”

Dalam pengecekan Belasting, komentar Menkeu Sri Mulyani itu sebetulnya keliru. Sebab, istilah 'pendapatan tidak kena pajak' tidak dikenal dalam khazanah perpajakan Indonesia.

Istilah yang dikenal adalah 'penghasilan tidak kena pajak', atau yang biasa disingkat dengan PTKP. Istilah PTKP ini datang dari Pasal 7 UU PPh 1983 dan terus dipakai sampai UU HPP 2021.

Adapun dalam konteks kalimat tersebut, seharusnya Menkeu tidak menggunakan istilah  'pendapatan tidak kena pajak', tetapi yang benar adalah 'penghasilan kena pajak'.

Penghasilan kena pajak atau yang biasa disingkat dengan PKP, adalah salah satu istilah perpajakan yang datang dari Pasal 6 UU PPh 1983 dan terus dipakai sampai UU HPP 2021. (Isa) 



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :