Cara Membuat Paspor yang Berlaku 10 Tahun, Cek Disini

JAKARTA, BELASTING—Cara membuat paspor yang berlaku 10 tahun bisa dilakukan secara online. Tidak perlu repot melakukan pendaftaran dan mengatri lama di Kantor Imigrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022.
Penerapan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 Pasal 2A yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022 lalu.
“Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” ujar Widodo Ekatjahjana dikutip dari imigrasi.go.id, Jumat (14/10/2022).
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengubah masa berlaku paspor yang awalnya 5 tahun menjadi 10 tahun pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Namun, Widodo mengingatkan masa berlaku paspor tersebut tidak berlaku bagi paspor yang terbit sebelum tanggal implementasi. Artinya paspor lama tetap berlaku sesuai masa tenggatnya.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.
Adapun untuk biaya, belum ada perubahan hingga disesuaikan pada saatnya nanti.
Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
"Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian," ujarnya.
Cara buat paspor berlaku selama 10 tahun:
1. Daftar online.
Pendafataran secara online bisa langsung mengunjungi laman antrian.imigrasi.go.id. Atau bisa pula melalui aplikasi di playstore.
2. Pilih kantor imigrasi
Setelah melakukan pendaftaran secara online, siapkan syarat-syarat untuk diunggah di laman pendaftaran. Kemudian pilih kantor imigrasi terdekat, tanggap pengambilan paspor. Jika sudah, pendaftar akan mendapatkan barcode antrean, simpan dan bawa ketika datang ke kantor imigrasi.
3. Lakukan pembayaran
Lakukan pembayaran sesuai dengan tagihan dari paspor yang dipilih.
4. Datang ke kantor imigrasi
Untuk pembuatan paspor masih harus datang langsung ke Kantor Imigrasi. Hal ini untuk melakukan pengecekan secara langsung. Biasanya juga akan dilakukan wawancara terkait tujuan pembuatan paspor dan juga foto.
5. Tunggu paspor hingga jadi
Setelah selesai melakukan wawancara dan memberikan berkas, Anda harus menunggu hingga paspor selesai. Biasanya paspor akan jadi 4 hingga 10 hari. (sds)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2022
Rupiah Rebound, Menguat Lawan Dolar AS Saat Libur Nyepi
-
LAKIN DITJEN PAJAK
Puluhan Ribu Wajib Pajak Terjaring Operasi Bersama Pajak dan Bea Cukai
-
SELEKSI CHA 2022-2023
Rekam Jejak CHA TUN Pajak Triyono Martanto Dipertanyakan, Ini Kata KY
-
ADMINISTRASI PAJAK
DJP Buka Pelayanan Akhir Pekan, Cek Jadwalnya di Sini
-
INTEGRITAS PEJABAT NEGARA
Pulang dari Papua, Sri Mulyani Dikawal Bea Cukai Lewat Akses Khusus Bandara Soetta