KONSER COLDPLAY

Tiket Konser Coldplay Tidak Kena PPN

Hak pemajakan atas pembelian tiket konser merupakan kewenangan pemerintah daerah.

By | Sabtu, 27 Mei 2023 17:16 WIB

Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAKARTA, BELASTING—Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan pembelian tiket konser Coldplay tidak dipungut PPN 11% karena pajak perhelatan musik bukan kewenangan pemerintah pusat.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas DJP Angga menjelaskan hak pemajakan atas pembelian tiket konser merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).

Adapun konser music tergolong barang/jasa yang dikenakan pajak hiburan. Pengaturan pajak hiburan sendiri ada pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).




“Jasa kesenian atau hiburan, termasuk konser yang diselenggarakan di GBK nanti, digolongkan pajak barang jasa tertentu, dan itu hak pemajakannya ada di kabupaten/kota,” ujarnya dalam Tax Live, Kamis (25/5/2023).

Angga menerangkan pajak barang jasa tertentu (PBJT) terkait kesenian atau hiburan diatur dalam Pasal 50 huruf e. Kemudian perincian jenis kesenian dan hiburan diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU HKPD.

Oleh karena itu, sambungnya, tiket konser Coldplay tidak dikenai PPN, melainkan pajak hiburan yang menjadi kewenangan pemda.



Coldplay sendiri konsernya akan digelar di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, maka hak pemajakannya ada di pemda DKI Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta 3/2015, perhelatan atau konser musik internasional dikenakan pungutan pajak hiburan dengan tarif 15%. Itu sebabnya, tiket konser Coldplay dikenakan pajak 15%.

“Ada tuh di tiket konser Coldplay berapa harga dasarnya, berapa pajaknya. Sebenarnya kalau kita cermati, pajak di situ kan 15%, mustahil PPN 15% karena sudah diatur UU. Itu PBJT sebenarnya,” terang Angga.

Sesama Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP, Elfi Rahmi juga mengungkapkan fans Coldplay yang sudah membeli tiket konser, harga tiketnya tertera pengenaan pajak 15% dan biaya administrasi 5%.

Dia bilang tiket itu kena pajak hiburan sebesar 15% dari pemda, bukan pemerintah pusat. “Itu bukan PPN, bukan yang dikelola DJP, itu masuknya hak pemajakannya di pemerintah daerah,” kata Elfi. (Isa)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :