KONSER COLDPLAY

Tiket Konser ColdPlay Tidak Kena PPN, DJP Dapat Apa?

UU 1/2022 penting agar tidak ada pemajakan ganda atau double taxation. 

By | Sabtu, 27 Mei 2023 18:56 WIB

JAKARTA, BELASTING—Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) menerangkan ada 2 jenis hak pemajakan, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah (pemda).

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas DJP Angga mengatakan pajak yang dipungut pemerintah pusat digunakan untuk kepentingan lebih luas.

Contohnya untuk pembangunan infrastruktur, bantuan pendidikan, kesehatan, serta keamanan negara. Ada 5 jenis pajak pungutan pusat, yaitu PPh, PPN yang saat ini sebesar 11%, PPnBM, PBB, dan bea meterai.




“Sudah tahu ya, ada pajak pusat PPh, PPN, PBB, PPnBM, bea meterai. Artinya di luar itu, itu kewenangan pajak daerah yang pungutannya dilakukan pemda,” ujarnya dalam Tax Live, Kamis (25/5/2023).

Sebelumnya Angga mengungkapkan pembelian tiket konser grup band Coldplay tidak dipungut PPN 11% karena pajak perhelatan musik bukan kewenangan pemerintah pusat.

Ia menjelaskan hak pemajakan atas pembelian tiket konser merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda). Adapun konser musik tergolong barang/jasa yang dikenakan pajak hiburan.



Pengaturan pajak hiburan ada pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Angga menambahkan UU itu juga mengatur pembagian hak pemajakan pusat dan daerah. Regulasi ini penting agar tidak ada pemajakan ganda atau double taxation

Dia menyebutkan ada pajak yang menjadi pungutan pemerintah provinsi, serta kabupaten/kota. Untuk provinsi, antara lain pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan.

Kemudian pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak rokok.

Adapun untuk pajak pungutan pemkab/pemkot, di antaranya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, BPHTB, dan pajak atas barang tertentu, termasuk pajak restoran, hotel, parkir, kesenian dan hiburan.

“Bicara pajak pusat dan daerah, tidak boleh ada double taxation atau pemajakan dua kali. Enggak mau kan sudah dipajakin pemerintah pusat lalu dipajakin lagi sama pemerintah daerah,” tuturnya. (Isa)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik
Pusat dapat PPh dari promotor/penyelenggara 😀
dexon | Senin, 29 Mei 2023 11:58 WIB

Tulis Komentar Anda :