Pesan Online Ganja Sintetis, Pelaku Diciduk Bea Cukai dan Polri
DEPOK, BELASTING—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menciduk seorang tersangka yang melakukan transaksi narkoba secara online melalui media sosial.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya mengatakan pihaknya mengamankan sebuah plastik berisi 52 gram ganja sintetis, dan seorang tersangka yang diduga memesannya.
“Kami menciduk tersangka berinisial A yang berlokasi di Sawangan, Depok. Kami menggunakan metode social media crawling untuk mengungkap perdagangan gelap narkoba domestik,” ujarnya dikutip Sabtu (26/3/2022).
Asep menjelaskan DJBC Bogor menggunakan metode social media crawling untuk mengumpulkan informasi, analisis, operasi, dan mengungkap jaringan perdagangan narkotika ilegal.
Dari hasil crawling, tim bea dan cukai mengendus indikasi pengiriman barang ilegal melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Setelah diperiksa, paket berisi ganja sintetis itu berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Asep menerangkan paket tersebut hendak dikirimkan ke Depok, Jawa Barat. Setelah mendapat informasi ini, petugas bea dan cukai Bogor berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan operasi gabungan.
Selanjutnya hasil koordinasi menunjukkan bahwa penerima barang berinisial A berdomisili di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Asep menyebutkan pelaku A diduga menggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih lanjut. (Isa)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat