PENEGAKAN HUKUM PERPAJAKAN

Dugaan Tilap Pajak Kendaraan, Kejati Geledah Kantor Pajak

Tim Kejati datangi kantor pelayanan pajak daerah

By | Minggu, 22 Mei 2022 10:00 WIB

ilustrasi (foto: Freepik)
ilustrasi (foto: Freepik)

BERAU, BELASTING—Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kaltim Wilayah Berau.

Kasi penyidikan bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim Indra Timothy mengatakan diduga ada permainan dalam proses pembayaran pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Ada selisih antara yang disetor wajib pajak dengan yang diterima oleh daerah. Ada permainan,” ujar Indra dikutip Minggu (22/5/2022).




Indra menjelaskan penggeledahan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan UPTD PPRD Kaltim Wilayah Berau. Diduga praktik korupsi uang pajak itu dilakukan sejak 2019 sampai 2020.

Sebelumnya, tim penyidik sudah menghimpun dokumen berupa 135 lembar bukti pembayaran Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Namun, berkas itu dianggap belum cukup.

Oleh karena itu, tim penyidik menggeledah kantor untuk mencari dokumen tambahan yang dibutuhkan. Indra menyebutkan timnya menemukan dan menyita 305 lembar bukti pembayaran SKPD.



Selain mengumpulkan barang bukti, tim Kejati juga sudah meminta keterangan dari sedikitnya 20 orang saksi yang diduga berhubungan dengan praktek korupsi pajak tersebut.

Indra menerangkan saksi itu terdiri dari pihak UPTD PPRD Berau, wajib pajak, dan pihak perbankan. Ada beberapa saksi yang diperiksa bersamaan dengan kegiatan penggeledahan kantor.

“Sementara kita masih dalam upaya mengumpulkan barang bukti. Jika sudah lengkap dan terpenuhi baru akan dilakukan penetapan tersangka,” kata Indra, seperti dilansir berau.prokal.co. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :