Bendahara Umum PBNU Ditetapkan Tersangka Suap oleh KPK
JAKARTA, BELASTING – Mardani H. Maming, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjabat sebagai ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), yang menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini terungkap dari adanya surat pencegahan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi atas nama Mardani H Maming.
Pihak imigrasi juga mengonfirmasi status tersangka sebut.
Ini disampaikan Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Senin (20//6/2022).
Saleh membenarkan ada pengajuan pencegahan ke luar negeri untuk Mardani dari KPK.
Pengajuan itu sudah diproses Imigrasi, dan Mardani sudah resmi berstatus kena cekal (cegah tangkal), alias dilarang bepergian ke luar negeri.
Cekal berlaku selama enam bulan.
“[Cekal] berlaku sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022,” kata Saleh kepada media.
Imigrasi juga membenarkan bahwa dalam pengajuan cekal itu, status Mardani disebutkan KPK sebagai tersangka.
“Iya, tersangka,” kata Saleh membenarkan.
Hanya lucunya, meski Imigrasi sudah mengungkapkan status tersangka Madani dari pengajuan cekal, KPK justru malu-malu.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, menolak menyatakan dengan tegas status Mardani.
Dia hanya mengatakan memang benar KPK mengajukan cekal kepada Imigrasi untuk Mardani.
Selain Mardani, KPK juga mengajukan cekal untuk adik Mardani yang bernama Rois Sunandar.
Sebelumnya Mardani memang sudah sempat diperiksa KPK dalam kasus suap izin tambang di kabupaten Tanah Tumbu, provinsi Kalimantan Selatan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. KPK juga sudah memeriksa adik Mardani, Rois Susandar.
Fikri mengatakan siapa tersangka dalam kasus ini baru akan diumumkan KPK pada saat dilakukan penahanan atau penangkapan.
“Setiap perkembangan [kasus ini] akan kami sampaikan,” katanya, Senin (20/6/2022).
Dalam cattatan Belasting, Mardani awalnya terseret kasus suap ini setelah seorang relasi perusahaan “bernyanyi” di pengadilan.
Pada Mei 2022, Pengadilan Tipikor Kalimantan Selatan mulai menyidangka kasus suap izin tambang di kabupaten Tanah Bumbu dengan tersangka, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, mantan Kepala Dinas ESDM kabupaten Tanah Bumbu.
Kasus itu terjadi pada 2014, dan Madarani waktu itu menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu.
Salah satu rekanan pengusaha yang dipanggil sebagai saksi, Christian Soetio dari PT Prolindo Cipta Nusantara, menyatakan bahwa dia mentransfer Rp89 miliar untuk mendapatkan proyek pengelolaan pelabuhan batu bara.
Dana itu ditransfer ke PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Belakangan diketahui PT PAR adalah anak perusahaan PT Batu Licin Enam Sembilan, dengan Mardani menjabat sebagai komisaris utama.
“Transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” kata Christian kepada majelis hakim Pengadilan Tpikor Banjarmasin, 13 Mei 2022.
Dari kasus itulah nama Mardani muncul hingga akhirnya diperiksa KPK.
Sekadar informasi, Mardani adalah ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan yang kemudian menjabat Bupati Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015.
Dia lalu menjadi Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) periode 2019-2022.
Dia lalu menjadi Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027. (bsf)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat