PENEGAKAN HUKUM

Mahfud MD: SPPTI akan Optimalkan Penegakan Hukum

Pemerintah akan menerapkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

By | Selasa, 21 Juni 2022 18:05 WIB

Sebanyak 8 Kementerian/Lembaga menandatangani nota kesepahaman penerapan SPPT-TI (foto: kemenkopolhukam)
Sebanyak 8 Kementerian/Lembaga menandatangani nota kesepahaman penerapan SPPT-TI (foto: kemenkopolhukam)

JAKARTA, BELASTING—Pemerintah akan menerapkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan SPPT-TI akan mengoptimalkan penegakan hukum. 

“SPPT-TI akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum melalui kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Menko Polhukam pada acara penandatangan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama SPPT-TI dengan Ketua Mahkamah Agung dan juga sembilan Kementerian dan Lembaga (21/6/2022).  




SPPT-TI dimulai dengan ditandatanganinya Nota Kesepaham oleh delapan Kementerian/Lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Bappenas, Kemkominfo, Kejaksaan, Kepolisian, dan BSSN.

Menurut Mahfud MD, ini adalah upaya mewujudkan kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi. 

“SPPT-TI juga merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara yang pada saat ini masih berbasis dokumen fisik, dan selanjutnya dengan dukungan penuh dari kemajuan teknologi maka pengiriman dokumen antar Lembaga Penegak Hukum (LPH) dapat berjalan secara elektronik,” kata Mahfud. 



Kedepan, lanjut Mahfud, rencana pengembangan dan implementasi SPPT-TI, antara lain mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi dalam pertukaran data untuk mendukung penanganan perkara berbasis teknologi informasi. (sds)
 



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :