SENGKETA PAJAK

Perusahaan Perkebunan Sinarmas Ajukan PK di Pengadilan Pajak Besok

Ada 17 wajib pajak yang terdaftar untuk mendapatkan layanan di loket antrean Pengadilan Pajak besok.

By | Minggu, 17 Juli 2022 22:42 WIB

JAKARTA, BELASTING—Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) mengumumkan jadwal antrean loket pelayanan Pengadilan Pajak yang berlaku pada Senin, 18 Juli 2022.

Set PP menyampaikan pelayanan di loket Pengadilan Pajak dilakukan secara tatap muka. Para pemohon ataupun wajib pajak diimbau untuk datang sesuai jadwal antrean masing-masing.

“Total ada 17 wajib pajak yang terdaftar untuk mendapatkan layanan di loket antrean layanan Pengadilan Pajak besok,” tulis keterangan resmi Set PP, dikutip Minggu (17/7/2022).




Pada loket A untuk Pengajuan Banding atau Gugatan, antrean berlangsung selama satu jam. Loket dibuka pukul 10.00-11.00 WIB. Ada 7 perusahaan yang tercatat dalam daftar antrean.

Di antaranya PT Sanggar Sarana Baja, PT Stellarway Indonesia (PT SI), PT Adhitya Serayakorita, PT Arindo Trisejahtera, Susumu Ando, Koki Hirata, dan Shigenobu Yasui.

Selanjutnya di loket B untuk layanan informasi, pengajuan Izin Kuasa Hukum (IKH), dan Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP), antrean dimulai pukul 10.00-11.00 WIB.



Terdapat 4 wajib pajak yang tercatat di antrean loket B, yaitu atas nama Peh Yudie Prawira Paimanta, Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo, Dewa Gede Dharma Kusuma, dan Christian Binsar Marpaung.

Terakhir, di loket C untuk Peninjauan Kembali dan Kontra Memori PK, antrean dibagi menjadi 2 sesi. Pertama, loket dibuka pukul 10.00-12.00 WIB, dan ada 4 perusahaan yang terdaftar.

Ada perusahaan perkebunan dari Group Sinarmas yakni PT Buana Wiralestari Mas , PT Gunung Pelawan Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Sharp Semiconductor Indonesia.

Sementara itu, sesi mulai pukul 12.00-14.00 WIB, dan hanya ada 2 wajib pajak, yakni Dirjen Pajak dan JV Hyundai E&C & PT PP (Persero), Tbk.

Untuk keterangan lebih lanjut, pemohon bisa membaca rincian syarat mengenai kunjungan ke Pengadilan Pajak di laman resmi Set PP melalui setpp.kemenkeu.go.id. (Isa)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :