KASUS KORUPSI PEGAWAI DJP

KPK Klaim Berhasil Cegah Kerugian Negara dari Kasus Dugaan Suap Pegawai Pajak

Deteksi dini menjadi kunci untuk mencegah kerugian negara dalam kasus suap restitusi

By | Jum'at, 05 Agustus 2022 19:56 WIB

Ilustrasi (foto: Istimewa)
Ilustrasi (foto: Istimewa)

JAKARTA,BELASTING - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin belum terjadi kerugian negara dari kasus dugaan suap yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan nilai permohonan restitusi dari Joint Operation (JO) PT WIKA, PP dan CRBC [China Road & Bridge Corporation] senilai Rp13,2 miliar belum diputuskan diterima atau ditolak. Menurutnya, dugaan suap dari restitusi tersebut sudah dideteksi melalui kerja sama dengan tim internal DJP.

"Rp13,2 miliar yang diajukan perusahaan ke negara ini kebetulan bisa dicegat dan ketahuan saat berlangsung. Belum diputuskan [pengajuan restitusi], ketika para pelaku ini melakukan bargaining atas kemauan sendiri," katanya dalam konferensi pers KPK, Jumat (5/8/2022).




Asep memaparkan dugaan suap berasal dari TA kuasa kuasa JO-perusahaan yang menjadi pelaksana pembangunan tol Solo-Kertosono dalam pengurusan restitusi pajak. Dia menawarkan AR yang bertindak sebagai supervisor tim pemeriksa KPP Pratama Pare, Jawa Timur imbalan 10% dari total nilai restitusi yang diajukan perusahaan.

Suap tersebut dilakukan agar memuluskan klaim perusahaan mendapatkan uang pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Menurutnya, kasus dugaan suap merupakan hasil koordinasi antara KPK dan DJP Kemenkeu sehingga dapat mencegah terjadinya kerugian negara jika seluruh klaim restitusi dikabulkan.

"Artinya dari Rp13,2 miliar itu belum ada deal berapa yang harus dibayar [dikembalikan kepada wajib pajak-PT JO], Alhamdulliah negara tidak dirugikan karena pencegahan lebih cepat," papar Asep.



Kasus dugaan korupsi di KPP Pratama Pare, Jawa Timur membuat 3 orang ditahan KPK. Ketiganya adalah TA sebagai kuasa wajib pajak JO, AR sebagai supervisor tim pemeriksa pajak KPP Pratama Pare dan ketiga, SHR yang berperan sebagai perantara pemberian uang suap dari TA kepada AR.

Kasus dugaan suap dilakukan atas pengajuan restitusi PT JO utnuk tahun pajak 2016 dan transaksi suap dilakukan pada Mei 2018 senilai Rp895 juta. Kini, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Mereka ditahan di 3 lokasi yang berbeda pada fasilitas rumah tahanan KPK yang ada di DKI Jakarta. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :