Hadapi Sengketa Pajak?, Ini 3 Jenis Surat Balasan Pemohon ke Pengadilan Pajak
JAKARTA, BELASTING—Wajib pajak yang tengah menempuh sengketa pajak, baik pemohon banding ataupun penggugat perlu mengetahui ada 3 jenis surat respons dalam kamus Pengadilan Pajak.
Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) Kemenkeu menyatakan ketiganya meliputi Surat Uraian Banding (SUB), Surat Tanggapan (ST), dan Surat Bantahan. Ketiganya tertera dalam UU No14/2002 tentang Pengadilan Pajak.
“Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding,” bunyi Pasal 1 butir ke-8 UU No14/2002.
Sementara, Surat Tanggapan (ST) adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas gugatan yang diajukan oleh penggugat.
Terakhir, Surat Bantahan adalah surat dari pemohon banding atau penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas SUB atau ST.
Sekretariat Pengadilan Pajak menjelaskan apabila ada pemohon yang belum menerima salinan SUB/ST, bisa melakukan pengecekan status sengketa di pencarian berkas secara mandiri.
Pemohon diimbau untuk memeriksa kolom ‘tanggal SUB’, dan jika masih kosong berarti pihak terbanding/tergugat belum mengirim SUB/ST ke Pengadilan Pajak.
Apabila sudah tertera tanggal SUB/ST di status sengketa tetapi pemohon belum menerima Salinan SUB/ST, artinya berkas masih dalam proses administrasi untuk dikirimkan.
Set PP menyampaikan pengiriman Salinan SUB/ST kepada pemohon akan dilakukan dalam kurun 14 hari setelah surat tersebut diterima.
“Pemohon dapat menghubungi kanal informasi Set PP untuk konfirmasi, bisa lewat Whatsapp, email, telepon 134, atau media sosial Instagram,” ungkap akun resmi Instagram @setpp.kemenkeu. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :