HUKUM PERPAJAKAN

Genjot Kompetensi Litigasi Pajak, P3HPI Gelar Program Upgrading

Banyaknya perubahan ketentuan perpajakan menuntut peningkatan kemampuan dan keahlian

By | Sabtu, 06 Agustus 2022 13:49 WIB

Program Upgrading P3HPI (foto: P3HPI)
Program Upgrading P3HPI (foto: P3HPI)

JAKARTA,BELASTING - Perkumpulan Pengacara & Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI) menggelar pendidikan singkat untuk meningkatkan kompetensi para pengacara dan konsultan pajak.

Ketua Umum P3HPI Jhon Eddy mengatakan peningkatan kompetensi dilakukan melalui program upgrading. Proses pendidikan dilakukan secara luring pada 5-6 Agustus 2022.  

Menurutnya, peningkatan kompetensi menjadi kebutuhan bagi berkiprah di ranah perpajakan khususnya dalam proses litigasi di pengadilan pajak. Alasan pertama pentingnya peningkatkan kompetensi adalah tingginya dinamika perubahan regulasi perpajakan dalam dua tahun terakhir.




"Tidak mudah memahami pajak khususnya aspek hukum berkaitan dengan persoalan pajak yang muncul dalam UU KUP yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.7/2021 tentang HPP," katanya pada Sabtu (6/8/2022).

Kedua, pentingnya peningkatan kompetensi karena sumber sengketa pajak di pengadilan tidak lepas dari persoalan hukum di bidang pajak. Aspek tersebut mendominasi sengketa di pengadilan pajak dibandingkan persoalan teknis akuntansi ataupun managemen pajak.

Rangkaian sengketa bisa bermula dari surat imbauan DJP yang kemudian merembet pada proses bisnis pemeriksaan terhadap wajib pajak. Lalu, proses sengketa bisa berlajut pada aspek keberatan, banding hingga proses pembetulan.



Ketiga, implementasi hukum pajak bersinggungan dengan regulasi pada bidang lainnya. Setiap irisan tersebut perlu diketahui oleh pengacara dan konsultan pajak yang aktif beracara di pengadilan pajak.

"Pajak kerapkali bersinggungan dengan persoalan ragam perundang-undangan bidang bisnis lainnya yang cukup banyak untuk
juga patut dipahami seorang pengacara maupun konsultan di bidang pajak," ungkapnya.

Alasan keempat, pentingnya peningkatan kompetensi adalah masih kurangnya SDM di bidang litigasi pajak. Padahal jumlah sengketa konsisten meningkat setiap tahun.

"Kebutuhan pengacara pajak masih dirasakan perlu oleh masyarakat pencari keadilan saat ini," imbuhnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :